Indonesia telah memenangkan sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) di World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia. Hal ini diumumkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melalui keterangannya, Senin (25/8).
Gugatan yang terdaftar sebagai Sengketa DS618 ini menyangkut penerapan bea imbalan (countervailing duties) atas impor produk biodiesel asal Indonesia.
Adapun Indonesia diumumkan oleh Panel WTO untuk Sengketa DS618 yang beranggotakan perwakilan dari Afrika Selatan, Meksiko, dan Belgia pada Jumat (22/8). Dalam keputusannya, Panel menilai UE bertindak tidak konsisten dengan ketentuan dalam WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (ASCM) pada sejumlah aspek utama.
Mendag menegaskan, keputusan tersebut menjadi bukti konsistensi Indonesia dalam menjalankan aturan perdagangan internasional.
“Kemenangan ini membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa memberlakukan kebijakan perdagangan yang distortif bagi perdagangan internasional, sebagaimana dituduhkan oleh UE,” tutur Budi, dikutip Selasa (26/8).
Budi pun mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan WTO. Ia menjelaskan, berdasarkan temuan Panel WTO, kebijakan tersebut melanggar Perjanjian Subsidi dan Antisubsidi WTO.
Pengenaan bea imbalan oleh Komisi UE sebelumnya didasarkan pada dugaan pemberian subsidi pemerintah Indonesia kepada produsen biodiesel. Subsidi tersebut dianggap menimbulkan distorsi harga melalui kebijakan penyediaan bahan baku minyak kelapa sawit, bea keluar, pungutan ekspor, serta penetapan harga acuan.
Namun, dalam DS618 Panel WTO menolak sejumlah argumen kunci UE. Pertama, tuduhan bahwa pemerintah Indonesia mengarahkan pelaku usaha menjual minyak sawit kepada produsen biodiesel dengan harga rendah dinilai tidak terbukti. Kedua, kebijakan terkait bea keluar dan pungutan ekspor minyak sawit tidak dapat digolongkan sebagai bentuk subsidi.
Terakhir, klaim Komisi UE bahwa produsen biodiesel Eropa mengalami kerugian material akibat ekspor biodiesel Indonesia juga dinilai tidak beralasan. Panel menilai UE gagal membuktikan kerugian tersebut serta mengabaikan faktor-faktor lain yang turut memengaruhi pasar biodiesel di kawasan.
“Dengan demikian, Panel WTO menilai bahwa bea masuk imbalan yang diberlakukan UE terhadap produk biodiesel Indonesia tidak didasarkan pada bukti yang objektif,” ujar Budi.