Gubernur larang jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Sumsel.
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG, – Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menegaskan larangan segala bentuk praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel. Pernyataan ini disampaikannya usai rapat koordinasi dengan seluruh pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di Palembang, Senin.
Gubernur Deru menekankan bahwa penempatan jabatan harus didasarkan pada integritas, kinerja, dan kebutuhan organisasi. Ia mengingatkan semua pihak untuk tidak mencoba mendekati pejabat dengan imbalan materi, termasuk kepada gubernur dan wakil gubernur.
Proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan, menurut Deru, akan dilakukan secara selektif dan objektif. Penilaian akan berdasar pada kinerja, sikap, produktivitas, serta kebutuhan riil setiap unit kerja. “Saya tidak mentoleransi pendekatan bermuatan materi untuk mempengaruhi kebijakan penempatan jabatan,” tegasnya.
Deru juga menyatakan bahwa dalam enam bulan terakhir, masih ada OPD yang memerlukan percepatan kinerja. Ia menegaskan pentingnya strategi yang tepat untuk mendorong percepatan, bukan intervensi tidak sehat.
Memasuki periode yang secara hukum memungkinkan rotasi dan mutasi, Deru mengingatkan agar tetap menjaga marwah birokrasi dan melaporkan jika ada jual beli jabatan. “Kalau ada yang menjual-jual nama, segera laporkan. Tidak ada tempat bagi praktik seperti itu dalam pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Deru menambahkan, hanya aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas dan berprestasi yang akan mendapat kepercayaan mengisi jabatan strategis ke depan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara