Kejati Bengkulu tetapkan pejabat Kementerian ESDM tersangka korupsi.
REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU, – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan T. Nadzirin, Inspektur Pertambangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk wilayah Bengkulu tahun 2024 - 2025, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang batu bara. Nadzirin diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari pemilik tambang, Bebby Hussy, yang juga telah menjadi tersangka.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menyatakan bahwa Nadzirin yang seharusnya melakukan pengawasan tambang malah menerima uang dari Bebby Hussy. Uang tersebut diterima melalui perantara Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Batu Bara Provinsi Bengkulu, Sutarman.
Selain Nadzirin, mantan Kepala Inspektur tambang Kementerian ESDM periode 2022 hingga 2024, Sunindyo Suryo Herdadi, juga ditetapkan sebagai tersangka. Sunindyo diduga menerima dana yang sama dan tidak melaksanakan pengawasan yang benar atas jaminan reklamasi (jamrek) yang tercantum dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Akibat manipulasi data dan dokumen jamrek oleh tersangka, RKAB sejumlah perusahaan tambang batu bara di Bengkulu terus disetujui meskipun tidak memenuhi persyaratan. Hal ini menyebabkan ketidakbenaran dalam jaminan reklamasi dan berdampak negatif pada aktivitas pertambangan.
Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu sebelumnya telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka, termasuk pejabat dan pengusaha dari PT Sucofindo, PT Ratu Samban Mining, dan PT Tunas Bara Jaya. Mereka diduga merambah kawasan hutan dan melakukan penjualan batu bara secara ilegal, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp500 miliar.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara