Polres Banyuasin ringkus 10 pelaku judi sabung ayam.
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG, – Aparat Polres Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berhasil meringkus 10 pelaku judi sabung ayam di Desa Mainan, Kecamatan Sembawa, pada Minggu (24/8) sore. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prasetyo, menyatakan bahwa operasi penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah akan maraknya praktik judi di wilayah itu. Teguh langsung menginstruksikan tim Unit Pidana Umum (Pidum) dan Unit Pidana Khusus (Pidsus) untuk bergerak cepat.
Sepuluh pelaku yang ditangkap adalah warga Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang, yaitu AB (61), AS (41), MTH (21), SK (39), SM (37), RD (55), SG (44), MY (34), AS (24), dan ST (47). Mereka berprofesi sebagai buruh, petani, hingga wiraswasta.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu set gelanggang sabung ayam, empat ekor ayam aduan, alat pencuci dan pengikat jalu ayam, serta uang tunai Rp 3.850.000 yang diduga sebagai uang taruhan. Selain itu, disita pula lima unit handphone, tiga tas selempang, dua dompet, dan 12 unit sepeda motor.
"Para pelaku memanfaatkan lokasi terpencil untuk mengelabui, namun kami tetap waspada berkat informasi dari masyarakat," ujar Teguh. Sepuluh tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan memeriksa saksi-saksi lain untuk menyempurnakan berkas perkara. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memutus mata rantai perjudian di wilayah Banyuasin.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara