
Terdakwa kasus pengamanan situs judi online Kominfo, Alwin Jabarti Kiemas, mengakui ada jatah komisi yang diduga sudah disiapkan untuk mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi. Jatah itu diberi kode 'Bagi PM'.
Hal ini terungkap saat Alwin diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pengamanan situs judi online Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/7).
Alwin duduk sebagai terdakwa bersama Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, dan Muhrijan alias Agus.
Awalnya, Alwin ditanya oleh tim pengacaranya terkait keberadaan kode jatah tersebut.
"Kemudian kaitannya dengan kode PM tadi. Sepengetahuan saudara itu alokasinya seberapa besar?" tanya pengacara.
"Sekitar 50 persen," jawab Alwin.
Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono, kemudian ikut mendalami soal kode jatah tersebut.
"Kode PM itu apa?" tanya hakim.
"Setahu saya Pak Menteri," ujar Alwin.
"Yang membuat kesepakatan 50 persen itu siapa? Antara siapa dengan siapa kesepakatan itu dibuat?" cecar hakim.
"Saya hanya nerima perintah untuk mencatat," jelas Alwin.
"Dari?" gali hakim.
"Dari Pak Tony (Zulkarnaen Apriliantony), Yang Mulia," ungkap Alwin.
Jatah diduga untuk Budi Arie tersebut pun telah diserahkan kepada Zulkarnaen. Namun, Alwin mengaku tak tahu apakah uang tersebut sampai kepada Budi Arie atau tidak.
"Ketika uang diserahkan ke Pak Tony, untuk PM tadi. Tahu ga bahwa uang itu sampai ke PM?" cecar hakim.
"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Alwin.
"Pak Tony pernah cerita bahwa uang itu sampai ke PM?" tanya hakim.
"Tidak pernah cerita," jelas Alwin.
"Hanya Pak Tony terima saja?" tanya hakim lagi.
"Iya," timpal Alwin.
Dalam dakwaan, Nama mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi, disebut diduga turut menerima bagian dari pengamanan website tersebut.
Jaksa memaparkan, Budi Arie diduga mengetahui adanya praktik pengamanan website judol di Kominfo saat menjabat sebagai Menkominfo. Pengamanan itu dilakukan agar website judol yang telah ditentukan tak diblokir.
Budi Arie sendiri disebut dalam dakwaan diduga mendapat bagian sebesar 50 persen dari setiap pengamanan website yang dilakukan.
"Bahwa kemudian Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp. 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30% dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," kata jaksa.
Dalam membagikan jatah pengamanan website judol itu, para pelaku diduga menggunakan kode-kode. Termasuk diduga dalam pembagian jatah untuk Budi Arie.
"Bagi PM: merupakan kode bagian untuk Menteri Kominfo saudara Budi Arie Setiadi," ungkap jaksa dalam dakwaan.
Bantahan Budi Arie
Budi Arie sendiri telah membantahnya. Dia mengeklaim hal tersebut hanyalah narasi yang dibuat untuk menyerang pribadinya.
"Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada" kata Budi Arie dalam keterangan tertulis, Senin (19/5).
"Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya," tambah dia.