
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Kejaksaan Agung segera mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester Matutina.
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia divonis pengadilan satu tahun enam bulan penjara, namun vonis tersebut hingga kini belum dieksekusi oleh jaksa.
“Saya minta Kejagung bisa tegas menindaklanjuti proses hukum terhadap yang bersangkutan. Ini kan sudah inkrah, ya harus cepat dieksekusi. Kan seperti itu aturan hukumnya, jadi kita ikuti aturan yang ada saja,” kata Sahroni, melalui keterangannya, Sabtu (16/8).
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu mengatakan, jika selanjutnya masih ada upaya hukum oleh yang bersangkutan maka tinggal dijalankan prosesnya. “Tetapi kan yang sudah ada putusan harus berjalan. Itu aturannya,” tegas Sahroni.
Ia juga mempertanyakan alasan eksekusi Silfester tidak kunjung dilakukan. Padahal tidak ada kendala hukum yang seharusnya menjadi hambatan.
“Seperti kasusnya Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Mereka kan bebas karena ada abolisi dan amnesti dari Presiden. Jadi jelas ada instrumen hukumnya dan Presiden gunakan itu. Kalau ini bagaimana? Putusan sudah ada, sudah berkekuatan hukum tetap tetapi justru tidak dilaksanakan,” tegas Sahroni.
Silfester Diduga Dapat Perlindungan Khusus
Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengkritisi Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina yang tak kunjung dieksekusi Kejaksaan terkait kasus dugaan fitnah saat berorasi. Ia mengatakan penundaan eksekusi Silfester hingga enam tahun merupakan kabut dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Putusan yang telah inkrah sejak 2019, semestinya terdakwa harus bersikap kstaria untuk langsung datang ke kejaksaan dan menjalani hukum dan Kejaksaan harus segera eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dimaksud," kata Azmi kepada Media Indonesia, Rabu (13/8).
Ia mengatakan kejaksaan tidak boleh membiarkan eksekusi kasus inkrah tertahan 6 tahun tanpa alasan transparan. Penundaan ini, kata ia, menimbulkan dugaan Silfester mendapat perlindungan khusus karena merupakan salah satu relawan Jokowi.
"Padahal sampai saat ini tidak ada alasan secara hukum maupun alasan kemanusiaan untuk menunda pelaksanaan eksekusi atas putusan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Hukum yang tidak dijalankan tepat waktu merupakan hukum yang mati suri dan membiarkan keadaan ini terjadi sama artinya dengan menutup mata pada prinsip keadilan," katanya. (M-1)