Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai Polda Metro Jaya serius dan tak main-main dalam membongkar sindikat peredaran narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Hal tersebut disampaikan olehnya saat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 516 kilogram (kg) narkoba jenis sabu.
"Komisi III memuji aksi heroik anggota Polda Metro yang tergabung dalam tim membongkar sindikat internasional tersebut," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, upaya anggota Kepolisian di Polda Metro Jaya untuk memberantas para sindikat peredaran gelap narkoba sangat kuat dan sungguh-sungguh.
"Karenanya kerja keras Polda Metro Jaya yang membongkar jaringan gelap narkoba adalah bentuk patriotisme mereka guna melindungi anak bangsa dari bahaya barang berbahaya itu," katanya.
Baca juga: Polda Metro tangkap tujuh tersangka peredaran narkoba internasional
Baca juga: Polisi tangkap WNA penyelundup sabu di kaleng camilan di Jakut
Meski tak menampik adanya oknum anggota yang terlibat untuk memuluskan peredaran narkoba, namun Nasir mengatakan, upaya penegakan hukum bagi internal Kepolisian juga sudah dilakukan.
Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 516 kg yang diedarkan melalui jaringan internasional.
"Tersangka dua orang sebagai bandar. Kemudian yang lima orang sebagai kurir," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ahmad David dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/8).
Ketujuh tersangka itu berinisial SA (33) dan Z (50) berperan sebagai bandar. Kemudian, DE (30), ADR (30), DM (34), MM (27) dan AW (35) sebagai kurir. Jaringan internasional tersebut meliputi Iran, China, Malaysia dan Indonesia.
Pengungkapan kasus itu sudah dimulai sejak Juli 2025 berdasarkan informasi dari masyarakat. "Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan," katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.