KETUA Fraksi Golkar MPR Melchias Markus Mekeng meminta pemerintah mengeluarkan anggaran sekolah kedinasan dari porsi 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi pendidikan. Menurut dia, alokasi tersebut seharusnya diprioritaskan untuk pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi.
"Kalau bisa Menteri Keuangan Sri Mulyani mencari alokasi dana kedinasan dari pendapatan lain. Jangan ambil porsi pendidikan," kata dia dalam sarasehan nasional bertema 'Merumuskan Kembali Anggaran Pendidikan Guna Mewujudkan Amanat Konstitusi Menuju Indonesia Emas 2045' di gedung MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Agustus 2025 dipantau YouTube MPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan sudah ada aturan yang memisahkan anggaran sekolah kedinasan dari anggaran pendidikan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24 Tahun 2007 menghapus frasa dalam Pasal 49 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sebelumnya memasukkan anggaran sekolah kedinasan ke dalam anggaran pendidikan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 80 juga menegaskan bahwa anggaran kedinasan tidak termasuk dalam anggaran pendidikan.
Dia pun menyoroti ketimpangan alokasi dana pendidikan tahun 2025 yang mencapai Rp724 triliun. Sebanyak Rp 91,4 triliun untuk 64 juta siswa pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Sedangkan anggaran sekolah kedinasan yang hanya menampung 13 ribu peserta didik justru mencapai Rp104 triliun.
“Apa ini adil? 64 juta siswa hanya dikasih Rp91,4 triliun, sementara 13 ribu orang dikasih Rp104 triliun. Ini angkanya jelas,” ujar dia.
Dia mengatakan kondisi itu membuat penurunan mutu pendidikan. Apalagi banyak daerah belum mengalokasikan 20 persen APBD untuk pendidikan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran sekolah kedinasan tidak berasal dari porsi 20 persen APBN yang wajib dialokasikan untuk pendidikan. Dia menegaskan bahwa secara regulasi, pos anggaran sekolah kedinasan memiliki klasifikasi tersendiri di luar anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008.
“Mengenai anggaran pendidikan secara total, saya ingin sampaikan seperti dalam PP 48/2008, anggaran pendidikan kedinasan tidak termasuk ke dalam anggaran pendidikan,” ujar Sri Mulyani, Rabu, 30 Juli 2025.