Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.
REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Pemkot Cimahi bakal menerapkan kebijakan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan seperti yang disarankan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Surat itu sudah diterima Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.
"Memang Pemerintah Kota Cimahi sudah mendapatkan edaran dari Bapa Gubernur Jawa Barat yang mana tunggakan PBB semuanya dihapuskan. Tidak ada denda, hanya membayar tahun ini saja," ujar Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Ahad (17/8/2025).
Ngatiyana mengatakan, sebelum kebijakan penghapusan pajak itu disarankan Dedi Mulyadi, Pemkot Cimahi sudah memberikan keringanan PBB kepada masyarakat Kota Cimahi. Seperti pemberian diskon PBB bagi wajib pajak dengan ketetapan Rp 0-50.000 diberikan insentif 100 persen, ketetapan 50.001-100.000 diberikan diskon 50 persen jika melakukan pembayaran sampai September 2025.
Kemudian untuk ketetapan pajak di atas Rp100.000 diberikan diskon 10 persen untuk pembayaran bulan April 2025, diskon 5 persen untuk pembayaran bulan April 2025 dan 3 persen untuk pembayaran bulan Mei 2025.
"InsyaAllah nanti akan saya ubah lagi mudah-mudahan pajak yang 100 juga kita bebaskan. Mudah-mudahan tahun kita berlakukan," kata Ngatiyana.
Selain itu, Pemkot Cimahi juga memberikan pengurangan atau diskon PBB untuk para pensiunan PNS, BUMN dan sebagainya serta veteran TNI maupun Polri di Kota Cimahi ini berlaku untuk semua ketetapan pajak. Besaran diskon yang diterima pensiunan dan veteran pun bervariasi, mulai dari 14 persen hingga maksimal 75 persen.
Ngatiyana berharap dengan adanya penghapusan tunggakan dan program diskon PBB itu bisa menjadi pemicu bagi masyarakat untuk membayarkan kewajibannya sejak awal tahun. Sehingga tidak harus menunggu hingga jatuh tempo pada September mendatang.
"Kita berterima kasih atas kedisiplinan masyarakat yang telah membayar PBB, ini semua untuk kepentingan masyarakat. Di Cimahi sangat tinggi untuk kedisiplinan membayar pajak di atas 80 persen," katanya.