
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat lonjakan ekspor kain batik Indonesia sepanjang kuartal pertama 2025. Nilai ekspor tersebut mencapai USD 7,63 juta, naik sekitar 76 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Capaian ini menunjukkan minat pasar global terhadap batik Indonesia semakin besar. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pertumbuhan ekspor tersebut menandakan kuatnya industri batik nasional.
“Ekspornya mengalami peningkatan sebesar 76,2 persen dibandingkan dengan tahun lalu 2024,” ujar Agus saat membuka acara kick-off GBN dan HBN 2025 di kantornya, dikutip Rabu (25/6).
Adapun Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menambahkan bahwa negara tujuan ekspor batik kini semakin beragam.
“Kalau data yang ada (ekspor terbesar) malah negara-negara seperti Afrika Selatan, Afrika, kemudian kita juga ke Tiongkok juga ada, ke Amerika juga ada,” kata Reni.
Ia menilai peningkatan ini tidak terlepas dari promosi batik melalui berbagai ajang internasional.

Meski demikian, Reni menekankan pentingnya adaptasi desain dan warna batik agar selaras dengan selera konsumen mancanegara. Tren warna alami yang menenangkan, misalnya, kini lebih diminati pasar global.
Menperin juga mendorong perluasan pasar batik baik untuk ekspor maupun konsumsi dalam negeri, apalagi batik telah menjadi bagian dari budaya dan gaya hidup anak muda.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat gejolak geopolitik, Kemenperin juga tetap waspada dan melihat pasar domestik sebagai peluang. “Nah ini kesempatan lah untuk kita memenuhi kebutuhan pasar domestik ini dengan produk dalam negeri,” jelas Reni.
Berbagai inovasi teknologi terus didorong pemerintah untuk meningkatkan daya saing batik nasional, seperti penerapan katalog digital, pemanfaatan limbah sawit, pengolahan limbah cair skala kecil, hingga programmable logic controller (PLC) dan ERP dalam proses produksi.
Selain itu, pemerintah juga memperkuat perlindungan terhadap produk batik dan para pengrajin melalui sistem QR code.
“Ini adalah untuk menjaga ke-autensitas, kemudian juga perlindungan hukum. Karena kalau misalkan ada pemalsuan maka QR code itu tidak akan bisa nge-link kepada website,” ujar Reni.