SEJUMLAH peristiwa politik yang terjadi di hari ketujuh Agustus mendapat sorotan publik. Salah satunya berita seputar rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala negara akan segera melantik posisi yang sudah dua dekade kosong itu. Berita lain yang turut menjadi sorotan ialah potensi penghapusan haji furoda pada tahun depan, hingga 18 Agustus ditetapkan sebagai hari cuti bersama. Berikut berita terpopuler di kanal Nasional Tempo.
1. Prabowo Bakal Lantik Wakil Panglima TNI
Presiden Prabowo Subianto direncanakan melantik perwira tinggi bintang empat yang akan mengisi posisi Wakil Panglima TNI. Pelantikan itu dijadwalkan bakal digelar saat upacara militer di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Ahad, 10 Agustus mendatang.
Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Markas Besar TNI. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan instansinya tengah menunggu perkembangan lebih lanjut. "Rencananya demikian. Kami masih menunggu," kata dia, Kamis, 7 Agustus 2025.
Sejumlah nama perwira tinggi bintang empat yang berpotensi mengisi posisi Wakil Panglima TNI berasal dari kepala staf tri matra. Di antaranya yakni Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Mohammad Tonny Harjono.
Guru besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Jenderal Soedirman Muhammad Fauzan mengatakan pengembalian jabatan ini tak sejalan dengan kebijakan yang tengah berjalan. Kebijakan yang dimaksudkan ialah penerapan pemangkasan anggaran oleh pemerintah dengan tujuan mengefisiensi penggunaan anggaran.
Namun, menurut dia, dengan dikembalikannya jabatan Wakil Panglima, maka TNI akan menambah satu kursi jabatan pimpinan alih-alih merampingkan organisasi. "Saya pribadi justru mempertanyakan alasan dari dihidupkan kembali jabatan ini," kata Fauzan, Kamis, 7 Agustus 2025.
2. Kemungkinan Kuota Haji Furoda Dihapus di Tahun Depan
Ketua Badan Penyelenggara Ibadah Haji Mochammad Irfan Yusuf mengatakan ada potensi kuota untuk haji furoda di tahun mendatang bakal dihapuskan. Dia berujar memperoleh informasi wacana ini dari Kementerian Haji Arab Saudi.
Irfan mengatakan pemerintah Arab Saudi memiliki wewenang penuh terhadap penyelenggaraan haji furoda. “Ada kemungkinan skema haji furoda tidak akan diberlakukan lagi. Tetapi kan, kebijakan bisa saja tergantung situasi,” ujarnya, Kamis, 7 Agustus 2025.
Haji furoda atau visa mujamalah adalah program haji undangan yang langsung diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada individu atau lembaga tanpa melalui kuota resmi negara. Program ini dijalankan melalui kerja sama business to business (B2B) antara penyelenggara haji khusus (PIHK) di Indonesia dengan perusahaan penyedia layanan haji (syarikah) di Arab Saudi.
Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, WNI yang mendapatkan visa mujamalah tetap diwajibkan berangkat melalui PIHK yang berizin dan harus melaporkan kegiatannya ke Kementerian Agama. Bila tidak, maka akan dikenai sanksi administratif.
3. 18 Agustus Jadi Hari Cuti Bersama 2025
Pemerintah meneken surat keputusan bersama atau SKB 3 Menteri tentang penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama. SKB tiga menteri ini ditetapkan pada 7 Agustus 2025.
Keputusan ini merupakan perubahan SKB tiga menteri sebelumnya dengan Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. “Menimbang bahwa untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia,” bunyi pertimbangan keputusan itu.
Dengan demikian total hari cuti bersama tahun 2025 menjadi 11 hari. Adapun rinciannya sebagai berikut: 28 Januari untuk cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili; 28 Maret untuk Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947); 2, 3, 4, dan 7 April untuk Idul Fitri 1446 Hijriah; 13 Mei untuk Hari Raya Waisak 2569 BE; 30 Mei untuk Kenaikan Yesus Kristus; 9 Juni untuk Idul Adha 1446 Hijriah; 18 Agustus untuk Proklamasi Kemerdekaan; dan 26 Desember untuk Kelahiran Yesus Kristus.