Meksiko (ANTARA) - Pemerintah Amerika Serikat mengecualikan Honduras dari daftar negara yang terdampak oleh tarif baru sebesar 10 persen, demikian disampaikan Menteri Luar Negeri Honduras, Javier Bu Soto.
“Selama kunjungan resmi kami ke Washington, kami merasa puas mendengar pernyataan pemerintah AS bahwa tarif 10 persen akan dihapuskan untuk Honduras,” kata Bu Soto melalui X seperti dilaporkan RIA Novosti pada Sabtu.
“Kami diberitahu oleh Wakil Menteri Perdagangan AS, William Kimmitt, dalam percakapan substansial di mana kami membahas secara rinci kebijakan tarif, perdagangan bilateral, dan proyek Jalur Kereta Api Antarsamudra,” tambahnya.
Bu Soto menilai keputusan Washington tersebut mencerminkan tingginya tingkat hubungan bilateral antara kedua negara dan merupakan hasil dari upaya diplomatik.
Ia menambahkan bahwa Honduras akan berupaya mendorong liberalisasi perdagangan dan menurunkan tarif di sektor-sektor utama ekonomi, serta membangun hubungan saling percaya dengan pemerintahan AS saat ini dalam isu-isu seperti keamanan, pertahanan, migrasi, dan pembangunan ekonomi.
Sebelumnya pada Kamis (31/7), Presiden AS Donald Trump menandatangani dekrit yang memberlakukan tarif antara 15 persen hingga 41 persen atas barang-barang yang dipasok ke AS dari lebih dari 60 negara. Tarif baru ini akan mulai berlaku pada 7 Agustus.
Sedangkan pada 2 April, Trump menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif “resiprokal” sebesar 10 persen atas impor, dengan tarif yang lebih tinggi untuk 57 negara mulai 9 April, berdasarkan defisit perdagangan AS.
Setelah lebih dari 75 negara meminta negosiasi daripada melakukan pembalasan, tarif dasar 10 persen diberlakukan selama 90 hari hingga 9 Juli. Dua hari sebelum tenggat waktu, Trump memperpanjang penangguhan tarif yang lebih tinggi hingga 1 Agustus, tetapi memberi tahu sejumlah negara bahwa tarif lebih tinggi akan diberlakukan mulai tanggal tersebut.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti-OANA
Baca juga: Malaysia dikenakan tarif impor 19 persen oleh AS
Baca juga: Tarif baru AS resmi diteken Trump, berlaku mulai 7 Agustus
Baca juga: Trump naikkan tarif Kanada menjadi 35 persen lewat perintah eksekutif
Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.