
RUU KUHAP juga mengatur soal larangan bagi tersangka, termasuk soal pencekalan. Panja Komisi III dan pemerintah menyepakati, dalam RUU KUHAP, pencekalan tersangka maksimal 6 bulan.
Substansi baru di KUHAP ini tertuang dalam Pasal 113 ayat 3. Ini dibacakan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Berikut isinya:
(3) Jangka waktu pencegahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

"Ini putusan MK ini soal cekal," kata Eddy di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).
Terkait pasal ini, tidak ada pendalaman dari anggota Komisi III. Sehingga langsung bisa disepakati.
"Oke ya," kata Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati sambil mengetuk palu.