RUU KUHAP Atur Lengkap Soal Pidana Korporasi

3 weeks ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Guru Besar UGM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memberikan keterangan sebagai ahli pihak Prabowo-Gibran saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTOGuru Besar UGM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memberikan keterangan sebagai ahli pihak Prabowo-Gibran saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur lengkap terkait dengan tindak pidana yang menjerat korporasi.

Rencana aturannya pun dibacakan lengkap oleh Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam rapat pembahasan DIM bersama Panja RUU KUHAP di Komisi III DPR RI pada Kamis (10/7).

“Kami membuat substansi betul-betul baru. Ini untuk mengakomodasi tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dalam KUHP. Jadi kami mengatur mulai dari definisinya sampai pada penyelidikan dan pemeriksaan sidang,” ujar dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pengaturan soal tindak pidana korporasi pun diatur dalam Pasal 390A hingga Pasal 390O. Dalam rapat itu, Panja menyetujui isinya.

Berikut susunan lengkapnya:

Pasal 309A

1. Pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi dikenakan terhadap korporasi dan penanggung jawab korporasi.

2. Penanggung jawab korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pengurus yang memiliki jabatan fungsional dalam struktur organisasi korporasi;

b. pemberi perintah;

c. pemegang kendali; atau

d. pemilik manfaat.

Bagian Kedua

Penyelidikan dan Penyidikan

Pasal 309B

1. Pemanggilan terhadap korporasi pada tahap penyelidikan dapat diwakili oleh penanggung jawab korporasi.

2. Penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap korporasi memanggil korporasi yang diwakili oleh penanggung jawab korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309A ayat (2) dengan surat panggilan yang sah.

3. Penanggung jawab korporasi dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib hadir dalam pemeriksaan korporasi.

4. Dalam hal korporasi telah dipanggil secara patut namun tidak hadir, menolak hadir, atau tidak menunjuk penanggung jawab korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309A ayat (2) untuk mewakili korporasi dalam pemeriksaan, maka Penyidik menentukan salah seorang penanggung jawab korporasi untuk mewakili korporasi dan memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa penanggung jawab korporasi secara paksa.

5. Ketentuan mengenai upaya paksa terhadap orang pada tahap penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 133 berlaku secara mutatis mutandis terhadap upaya paksa penanggung jawab korporasi.

6. Ketentuan mengenai mekanisme keadilan restoratif terhadap korporasi berlaku dengan ketentuan:

a. tindak pidana pertama kali dilakukan oleh korporasi;

b. korporasi melakukan ganti kerugian atau restitusi terhadap korban dan/atau ganti kerugian terhadap negara; dan/atau

c. tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu oleh Penyidik.

Bagian Ketiga

Perjanjian Penundaan Penuntutan

Pasal 309C

1. Perjanjian penundaan penuntutan bertujuan untuk kepatuhan hukum, pemulihan kerugian akibat tindak pidana, serta efisiensi dalam peradilan pidana.

2. Perjanjian penundaan penuntutan hanya dapat diterapkan pada tindak pidana oleh korporasi.

3. Permohonan perjanjian penundaan penuntutan dapat diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, atau Advokat kepada Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

4. Penuntut Umum dapat menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan pertimbangan keadilan, korban, dan kepatuhan Tersangka terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Dalam hal Penuntut Umum menerima permohonan, Penuntut Umum wajib memberitahukan kepada pengadilan terkait akan dilaksanakan proses perjanjian penundaan penuntutan dan dicatat dalam berita acara.

6. Hasil kesepakatan perjanjian penundaan penuntutan wajib disampaikan oleh Penuntut Umum kepada pengadilan paling lama 7 (tujuh) hari setelah kesepakatan ditandatangani oleh para pihak.

7. Pengadilan wajib mengadakan sidang pemeriksaan untuk menilai kelayakan dan keabsahan perjanjian penundaan penuntutan sebelum disahkan.

8. Dalam sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Hakim wajib mempertimbangkan:

a. kesesuaian syarat dalam perjanjian penundaan penuntutan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. proporsionalitas sanksi administrasi atau kewajiban lain yang diberikan kepada Tersangka atau Terdakwa;

c. dampak terhadap korban, masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian negara, dan sistem peradilan pidana; dan

d. kemampuan Tersangka atau Terdakwa dalam memenuhi syarat yang ditetapkan.

9. Dalam memeriksa perjanjian penundaan penuntutan, Hakim dapat meminta tambahan informasi atau klarifikasi dari Penuntut Umum, Tersangka, Terdakwa, atau pihak lain yang berkepentingan.

10. Dalam hal Hakim menyetujui perjanjian penundaan penuntutan, maka pengesahan dituangkan dalam penetapan pengadilan dan perkara ditangguhkan sesuai dengan kesepakatan.

11. Dalam hal Hakim menolak perjanjian penundaan penuntutan, maka perkara dilanjutkan ke persidangan dengan acara pemeriksaan biasa.

12. Syarat dalam perjanjian penundaan penuntutan dapat berupa:

a. pembayaran ganti kerugian atau restitusi kepada korban;

b. pelaksanaan program kepatuhan hukum atau perbaikan tata kelola korporasi yang anti-korupsi;

c. kewajiban pelaporan dan kerja sama dengan penegak hukum selama proses penundaan penuntutan; atau

d. tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu oleh Penuntut Umum.

13. Dalam hal Tersangka atau Terdakwa memenuhi semua kewajiban dalam perjanjian penundaan penuntutan selama jangka waktu yang ditentukan, maka perkara dapat dihentikan tanpa penuntutan lebih lanjut dengan penetapan pengadilan.

14. Pengadilan berwenang untuk memantau pelaksanaan perjanjian penundaan penuntutan sesuai waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian.

15. Dalam hal Tersangka atau Terdakwa gagal memenuhi kewajiban dalam kesepakatan perjanjian penundaan penuntutan, Penuntut Umum berwenang melanjutkan proses penuntutan tanpa memerlukan persetujuan tambahan.

16. Setiap perjanjian penundaan penuntutan dicatat secara resmi dan disampaikan kepada Hakim untuk dicatat dalam berita acara di pengadilan.

17. Pelanggaran terhadap prosedur perjanjian penundaan penuntutan dapat berakibat batal demi hukum dan menjadi dasar bagi Tersangka atau Terdakwa untuk mengajukan keberatan atau perlawanan.

Bagian Keempat

Dakwaan

Pasal 309D

1. Surat dakwaan terhadap korporasi dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

2. Surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sebagai berikut:

a. identitas korporasi terdiri atas:

1. nama korporasi;

2. tempat dan tanggal pendirian dan/atau nomor anggaran dasar/akta pendirian/peraturan/dokumen/perjanjian serta perubahan terakhir;

3. tempat kedudukan;

4. kebangsaan korporasi;

5. jenis korporasi;

6. bentuk kegiatan/usaha; dan

7. identitas penanggung jawab korporasi yang mewakili; dan

b. uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Konferensi pers Panja RUU KUHAP di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanKonferensi pers Panja RUU KUHAP di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Bagian Kelima

Pertanggungjawaban Korporasi

Pasal 309E

1. Korporasi dapat dikenakan pertanggungjawaban dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemisahan atau pembubaran korporasi.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pertanggungjawaban korporasi dalam penggabungan, peleburan, pemisahan, atau pembubaran korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam

Pengenaan Pidana dan Tindakan

Pasal 309F

1. Hakim dapat menjatuhkan pidana dan/atau tindakan terhadap korporasi.

2. Hakim menjatuhkan pidana dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada masing-masing Undang-Undang yang mengatur ancaman pidana terhadap korporasi.

3. Penjatuhan pidana dan/atau tindakan terhadap korporasi sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak menutup kemungkinan penjatuhan pidana terhadap pelaku lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Pasal 309G

Korporasi dan penanggungjawab korporasi dapat diajukan bersama-sama sebagai Terdakwa.

Bagian Ketujuh

Putusan

Pasal 309H

1. Hakim menjatuhkan pidana terhadap korporasi berupa pidana pokok dan/atau pidana tambahan.

2. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana denda.

3. Pidana tambahan dijatuhkan terhadap korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedelapan

Pelaksanaan Putusan

Pasal 309I

1. Pelaksanaan putusan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

2. Petikan putusan dapat digunakan sebagai d...

Read Entire Article