
Ketua DPR Puan Maharani masih mendiskusikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal. Tapi, menurut dia, putusan MK kali ini tak sesuai dengan UUD 1945.
"Kita semua mendiskusikan bahwa ya, apa yang menjadi keputusan MK sudah tidak sesuai dengan undang-undang dasar," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).
"Karena memang sesuai dengan undang-undang, Pemilu adalah 5 tahun sekali," tambah dia.

Putusan MK menunjukkan 2 waktu pemilu yang berbeda. Pertama, Pemilu nasional--Pileg DPR-DPD dan Pilpres--ditetapkan sesuai dengan jadwal, yaitu 5 tahun sekali. Tapi untuk pemilu lokal berbeda waktunya.
Pemilu lokal--Pileg DPRD provinsi, kabupaten, kota; dan Pilkada: digelar paling cepat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan setelah DPR-DPD dan presiden-wakil presiden dilantik.

Ketua DPP PDIP itu mengatakan, semua parpol masih berdiskusi secara internal. Begitu juga pembicaraan dengan fraksi di DPR untuk mendalami ini putusan MK ini.
"Ya, semua partai pasti kan mendiskusikan hal itu tapi baru berdiskusi, belum ada keputusan terkait apa yang akan diputuskan," ucap dia.