
BITUNG - Polres Bitung berhasil menggagalkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan mengamankan lima orang yang akan menjadi korban.
Berawal dari informasi terkait adanya beberapa anak muda yang akan berangkat menuju ke Kamboja yang diterima oleh Unit Opsnal dan Piket Sat Intelkam Polres Bitung, tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati nama-nama terduga korban TPPO.
“Korban masing-masing perempuan berinisial ANB (24), lelaki SMR (20), lelaki AGR (19), lelaki CRK (19), dan lelaki CRS (17)," kata Kapolres Bitung melalui Kasat Intelkam, AKP Slamet.
Dijelaskan AKP Slamet, para korban diiming-imingi pekerjaan dengan gaji besar dan dijanjikan akan diberangkatkan ke Kamboja melalui Gorontalo ke Jakarta, kemudian ke Kamboja via Malaysia.
Adapun interogasi yang dilakukan terhadap para korban, mereka awalnya dihubungi oleh seseorang lelaki yang berinisial ADC melalui pesan WhatsApp dan ditawari pekerjaan dengan gaji yang besar.
"Korban kemudian diarahkan untuk menghubungi nomor manager perusahaan yang mengaku bernama Koko R melalui aplikasi Telegram," kata AKP Slamet.
Lebih lanjut, AKP Slamet mengatakan pihaknya kemudian mengundang orang tua dari para korban untuk diberi penjelasan dan kemudian menyerahkan para korban kepada orang tua mereka masing-masing.
“Perlu adanya pengawasan dari orang tua kepada anak-anaknya agar tidak terjadi peristiwa yang dapat menimbulkan keresahan dan tindak pidana,” ucapnya kembali.