
Kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak tengah bergulir di Kejaksaan Agung. Terbaru Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha minyak Riza Chalid sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Sub Holding, dan KKKS periode 2018-2023.
"Tersangka MRC selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Kamis (10/7).
Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Riza ditetapkan tersangka bersama 8 orang lainnya. Mereka terdiri dari mantan petinggi Pertamina dan sejumlah pihak swasta. Berikut daftar tersangka yang ditetapkan Kejagung:
Alfian Nasution (Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011 – 2015 / Direktur Utama PT PPN sejak Juni 2021 s/d. Juni 2023)
Hanung Budya (Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014)
Toto Nugroho (SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017 s.d. November 2018. Saat ini menjabat sebagai Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia)
Dwi Sudarsono (VP Crude & Product Trading ISC - Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019 – September 2020)
Arif Sukmara (Direktur Gas, Pertochemical & New Business, PT. Pertamina International Shipping)
Hasto Wibowo (SVP Integreted Supply Chain 2018 s.d. 2020)
Martin Haendra Nata (Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019 s.d. Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021)
Indra Putra (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi)
Muhammad Riza Chalid (Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak)
Peran Riza Chalid

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Rizal Chalid diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama Dirut PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo dan dua petinggi Pertamina.
"Dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (10/7).
"Kemudian menghilangkan skema kepemilikan terminal BMM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi," tambah dia.
Keberadaan Riza Chalid

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung belum menahan Riza Chalid. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan alasan belum dilakukan penahanan karena Riza saat ini tengah berada di luar negeri, yakni Singapura.
"Berdasarkan informasi yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," kata Qohar dalam jumpa pers, Kamis (10/7).
Qohar mengungkapkan, Riza juga sudah 3 kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik. Namun ia mangkir dari seluruh panggilan tersebut.
"Khusus MRC sudah 3 kali dipanggil tidak hadir," ungkap Qohar.
Oleh karenanya, saat ini penyidik tengah berupaya untuk menghadirkan Riza dengan berkoordinasi perwakilan kejaksaan di Singapura.
"Kerja sama dengan perwakilan kejaksaan di Singapura kami sudah ambil langkah-langkah karena infonya ada di sana, sudah kami tempuh untuk bagaimana kita temukan dan datangkan yang bersangkutan," jelas Qohar.