
Penjelasan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, dibantah Hijrat Prayitno, pengacara Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Polda NTB menetapkan Yogi, Ipda Haris Chandra, dan teman perempuan Yogi yaitu Misri Puspita Sari sebagai tersangka penganiayaan hingga tewas Nurhadi.
"Justru Kompol Yogi yang mengangkat korban dari dasar kolam, memberikan bantuan CPR (Resusitasi Jantung Paru)," kata Hijrat saat dihubungi, Selasa (8/7).Menurut Hijrat, tindakan Yogi membuat Nurhadi masih hidup. "Masih hidup itu, kemudian dipanggil dokter dari klinik," ujarnya.
"Menurut dokter, saturasi korban masih 42, lalu dilakukan langkah penyelamatan selanjutnya yaitu membawa korban ke klinik," kata Hijrat.
Dari hotel, jarak klinik itu sekitar 1 kilometer. "Yang bawa itu orang-orang hotel sama dari klinik. Akhirnya klien kami menyusul ke sana, dan pukul 22.15 (WITA) korban dinyatakan meninggal," ujar Hijrat.
Yogi Disebut Lagi Tidur Saat Nurhadi Tenggelam

Hijrat menjelaskan bahwa orang yang pertama melihat Nurhadi tenggelam adalah Misri, yang kemudian membangunkan Yogi yang sedang tidur di dalam kamar vila.
"Saksi yang pertama melihat adalah saksi berinisial M (Misri), yang membangunkan Yogi, 'Bang ada ini (tenggelam)'. Yogi langsung kaget, kan baru bangun, refleks menyelamatkan," ujar Hijrat.
Soroti Penjelasan Polda NTB

Hijrat menyoroti penjelasan Polda NTB, yakni keterangan Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat hingga Kabid Humas Polda NTB Mohammad Kholid.
"Konpers Polda NTB hanya menerangkan soal penyebab kematian, tidak ada uraian peristiwanya seperti apa, sehingga kami benar-benar tidak tahu apa yang terjadi," ujar Hijrat.
Hijrat menyatakan Yogi telah menyampaikan bahwa ia tidak tahu sedikit pun tentang hal yang membuat Nurhadi tewas.
"Sudah disampaikan juga saat pemeriksaan etik, dan itu sudah di bawah sumpah. Semua orang sudah menyampaikan hal yang sama: Tidak tahu," ujar Hijrat.
"Mau disumpah apa pun, dengan cara apa pun, dengan cara Hindu pun, klien kami siap," kata Hijrat.
Soal Bohong di Lie Detector
Terkait pernyataan Polda NTB soal Yogi yang berbohong saat dites dengan alat uji kebohongan (lie detector), Hijrat pun menilai bahwa lie detector tidak bisa menjadi satu-satunya bukti dalam mengungkap tindak pidana.
"Kami tidak masuk ke wilayah itu (uji lie detector), tapi alat itu harus didukung satu alat bukti yang lain," ujar Hijrat.
Yogi Disebut Sangat Baik ke Anak Buah
Hijrat menyebut Yogi terkenal akan kebaikannya ke anak buah, sehingga menjadi tidak logis bila dituduh menganiaya Nurhadi.
"Klien kami itu sangat sayang dengan anak buahnya, bisa dicek ke tempat klien kami memimpin, baik sebagai Kasat atau apa," ujar Hijrat. Sebelumnya, Yogi yang putra daerah Mataram memang pernah menjadi Kasat Reskrim Polresta Mataram.
"Bahkan beliau mengangkat anak terlantar, jadi, kesehariannya seperti yang saya temukan dari teman-teman polisi, adalah bahwa beliau orang yang baik," ujar Hijrat.
Saat ditanyakan apakah kebaikan tersebut yang membuat Yogi mengajak, membiayai, bahkan membayar Rp 10 juta per malam Misri? Hijrat menjawab singkat: "Saya enggak ngerti."
