Liputan6.com, Jakarta - Isu tata kelola nama domain, perlindungan hak kekayaan intelektual, hingga upaya menghadapi tantangan kejahatan siber yang kian kompleks masih menjadi tantangan di tengah pesatnya transformasi digital.
Untuk mencari solusi Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND), Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) bersama Markus Sajogo & Associates (MS&A Law Firm) memperkenalkan kebijakan PPND versi 8.0 untuk memastikan penyelesaian sengketa nama domain berjalan adil dan transparan sesuai hukum yang berlaku.
Ketua PANDI, John Sihar Simanjuntak, di acara 'Seminar Nasional: Transformasi Pelindungan Merek dan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain di Era Digital' yang digelar di Surabaya belum lama ini, menjelaskan bahwa PPND versi 8.0 yang merupakan hasil pembahasan lintas pemangku kepentingan.
"Kami ingin memastikan penyelesaian perselisihan nama domain berjalan adil dan transparan sesuai dasar hukum yang berlaku," ujarnya, dikutip Selasa (19/8/2025).
John menambahkan, PANDI sebagai pengelola domain .id tidak hanya menjaga infrastruktur dan mengoperasikan lebih dari 1,2 juta nama domain, tetapi juga berkontribusi pada literasi digital melalui program seperti .id Academy dan berbagai inisiatif edukasi.
"Dengan dukungan para mitra dan organisasi terkait, kami berkomitmen membangun ekosistem digital Indonesia yang sehat, aman, dan berdaya saing global," ucapnya.
Risiko Pelanggaran Online
Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raden Fadjar Widjanarko, menuturkan kemajuan ruang digital membuka peluang besar bagi pemilik merek, namun di saat yang sama juga menghadirkan risiko pelanggaran secara online, mulai dari cybersquatting, typosquatting, hingga domain hijacking.
"Melalui peran yang dimiliki PANDI untuk mengelola domain .id serta penerapan kebijakan PPND versi terbaru, kami bersama DJKI terus mendorong integrasi data merek dan domain, memperkuat sistem deteksi dini, serta meningkatkan kapasitas aparat dan praktisi hukum," katanya.
Fadjar menilai, kolaborasi lintas sektor adalah kunci untuk memastikan ekosistem digital Indonesia tetap aman, kondusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif.
3 Mekanisme Penyelesaian
Salah satu poin krusial dalam versi terbaru ini adalah penyempurnaan mekanisme mediasi. Bila sebelumnya opsi mediasi terbatas, kini PPND 8.0 memberikan tiga mekanisme penyelesaian yang dapat dipilih secara fleksibel oleh para pihak yang bersengketa.
Pertama, mediasi yang difasilitasi oleh mediator internal PANDI, yang memahami secara teknis tata kelola nama domain dan prosedur penyelesaian perselisihan.
Kedua, mediasi yang dilakukan oleh mediator eksternal di luar PANDI, sehingga dapat memberikan sudut pandang independen dan netral bagi kedua belah pihak.
Ketiga, penyelesaian melalui perdamaian langsung antar para pihak, yang memungkinkan proses berlangsung lebih cepat, efisien, dan sesuai kesepakatan bersama tanpa keterlibatan mediator formal.
Memperluas Akses Penyelesaian Sengketa
Fleksibilitas ini diharapkan dapat memperluas akses penyelesaian sengketa, menekan potensi eskalasi konflik, serta memberi ruang bagi terciptanya solusi yang lebih konstruktif dan saling menguntungkan.
Dengan adanya tiga pilihan mekanisme ini, para pemilik merek, pemegang nama domain, maupun pihak-pihak yang terlibat dapat menyesuaikan proses mediasi dengan kebutuhan spesifik mereka, baik dari sisi waktu, biaya, maupun pendekatan penyelesaian.
Pembaruan ini juga mencerminkan komitmen PANDI untuk menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, dinamika hukum, dan kebutuhan para pemangku kepentingan di ekosistem digital.