Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan terdapat ribuan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Beberapa di antaranya kini sudah dicabut.
"1.758 total SHM yang di situ. Sekarang yang sudah dicabut hampir 400-an yang sudah dicabut," kata Nusron di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (9/7).
Nusron mengungkapkan, beberapa SHM yang ada di TNTN muncul akibat adanya Surat Keputusan (SK) Reforma Agraria yang diterbitkan oleh Bupati setempat. SHM itu muncul pada 1999 hingga 2006.
"Karena itu kita sedang evaluasi dan koordinasi dengan Pak Bupati untuk mengevaluasi dan mencabut SK Reforma Agraria. Kalau SK-nya dicabut nanti otomatis SHM-nya akan kita cabut," ungkap dia.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali lahan seluas 81 ribu hektare di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Lahan tersebut sebelumnya sempat dirambah oleh masyarakat sekitar selama 21 tahun terakhir.
"Satgas berupaya keras untuk mengembalikan fungsi Taman Nasional sebagai kawasan konservasi guna melindungi ekosistem hayati dan pelestarianya. Karena itu telah dilakukan penguasaan seluas 81.793 hektare," kata Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/7).
Febrie memastikan, lahan yang telah dikuasai ini akan dikembalikan fungsinya seperti semua. Yakni menjadi fungsi hutan untuk konservasi flora dan fauna.
Dia mengungkapkan, selama proses penguasaan kembali ini, ada sejumlah kendala yang dihadapi. Salah satunya adalah banyaknya masyarakat yang tinggal di kawasan TNTN.
"Di sana juga kita temukan ada sertifikat hak milik ilegal. Ini tentunya memerlukan proses penyesuaian hukum. Ini kita rasa dapat kita selesaikan cepat dengan pencabutan sertifikat hak milik ini karena cukup banyak," jelas Febrie.
"Ya kita mengetahui bahwa di sana masyarakat tidak seluruhnya menerima, adanya penolakan oleh sebagian masyarakat menjadi kendala tersendiri yang harus kita hadapi dengan kekompakan dan langkah yang terkendali," tambah dia.