Liputan6.com, Jakarta Di sela sidang dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan ini, terdakwa Nikita Mirzani mengomel. Ia merasa rekening korannya di salah satu bank swasta terkenal diobrak-abrik.
Padahal, status Nikita Mirzani adalah nasabah prioritas. Bintang film Nenek Gayung itu berikrar akan menyenggol bank tersebut setelah masalah hukum dengan Reza Glady beres. Pernyataan sikap Nikita Mirzani soal rekening viral lalu ditanggapi berbagai pihak.
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, Yunus Husein, sampai buka suara. Menurutnya, bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta aparat penegak hukum. Terlebih, jika nasabah tersandung kasus dugaan TPPU.
“Bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum, karena filosofinya ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum, yang harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu,” katanya.
Mulai dari Nikita Mirzani jadi tersangka Fariz RM dan kasus narkoba ke-4 kali di News Flash Showbiz Liputan6.com.
Pasal 72 ayat (2) Undang-undang TPPU
Lewat pernyataan tertulis yang diterima Showbiz Liputan6.com, Sabtu (16/8/2025), Yunus Husein merujuk pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU menjadi dasar bagi penegak hukum meminta informasi terkait rekening nasabah kepada bank.
“Pasal 72 ayat (2) Undang-undang TPPU secara eksplisit mengecualikan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang oleh penegak hukum,” Yunus Husein menyambung.
Pasal 44 ayat (2) UU TPPU
Ia menyebut, bank diberi kekebalan untuk tak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas tindakan itu. Tindakan bank sebagai penyedia jasa keuangan yang menindaklanjuti permintaan PPATK dalam rangka pengusutan kasus pencucian uang dinilai sudah benar.
“Ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) UU TPPU. Oleh karena itu, mengingat kepentingan penegakan hukum diperlukan semua pihak, maka ketentuan rahasia bank dapat diterobos,” beri tahu Yunus Husein.
Tak Ada Rahasia Mutlak
Terpisah, pengamat hukum dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menjelaskan, aparat penegak hukum berhak mengakses rekening perbankan terdakwa kasus tindak pidana, tanpa harus meminta persetujuan nasabah yang terjerat.
“Membuka rekening itu upaya paksa, memang perlu izin lembaga hukum terkait tapi bukan dari tersangka atau terdakwa,” ulas Hibnu Nugroho. “Kalau dibutuhkan harus dibuka karena untuk kepentingan peradilan. Tak ada rahasia mutlak karena untuk kepentingan peradilan,” urainya.