
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan lebih dari 8 juta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) telah dikeluarkan dari daftar penerima karena dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
“Total yang dikeluarkan Mei–Juni, 8.261.801 juta lebih penerima PBI. Maka dilakukan redistribusi kuota PBI di daerah dengan mempertimbangkan proporsi jumlah penduduk miskin,” ujar Gus Ipul dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).
Ia menjelaskan bahwa kuota yang kosong akibat pencoretan tersebut akan dialokasikan ulang kepada kelompok yang lebih berhak, terutama masyarakat yang tergolong miskin ekstrem.
“Mereka yang dikeluarkan digantikan pada mereka yang berada di desil 1, khususnya adalah yang miskin ekstrem dan miskin,” sambungnya.
Gus Ipul mengakui bahwa selama ini banyak bantuan sosial tidak tepat sasaran. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu alasan dilakukannya pembaruan data penerima setelah diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Bansos dan subsidi kita itu banyak yang tidak tepat sasaran. Itu ditengarai oleh banyak pihak, dan saya kira kita juga merasakan banyak bansos yang tidak tepat sasaran, termasuk bansos untuk Penerima Bantuan Iuran,” ucapnya.
Ia menuturkan, pada tahap awal ditemukan 7 juta penerima yang seharusnya tidak berhak mendapat PBI. Setelah dilakukan verifikasi lanjutan, angka itu bertambah menjadi lebih dari 8 juta orang.
“Jumlahnya ketemu 7 juta lebih, terus ada tambahan 800 ribu jadi 8 juta lebih sekarang,” jelasnya.
Gus Ipul menekankan bahwa pencoretan data ini merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Inpres DTSEN. Meski total kuota PBI tetap, distribusinya kini difokuskan pada kelompok penerima yang dinilai paling layak.
“Jadi karena konsekuensinya memang kita harus mengalihkan. Kuotanya tetap, kuotanya tetap. Tapi dialihkan kepada penerima manfaat yang lain. Yang kita anggap, kami anggap hari ini lebih berhak daripada 7 juta sebelumnya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa proses redistribusi dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan pemeringkatan dari data DTSEN, yang kini membagi penerima berdasarkan desil atau kelompok kesejahteraan.
“Kami sampaikan ada 2 juta lebih itu yang ternyata dia sebenarnya tidak berhak menerima PBI. Lalu yang kedua berdasarkan data, di mana data DTSEN itu sekarang sudah ada pemeringkatan, desil 1, desil 2, desil 3,” katanya.
“Nah kita lihat satu persatu, 1 sampai 4, tapi 5 dan seterusnya kita anggap sudah tidak layak untuk mendapatkan PBI,” tutupnya.