
Kepala BNN, Irjen Pol Marthinus Hukom berpendapat terkait pagu anggaran indikatif BNN sekitar Rp 1,015 triliun di tahun 2026. Menurutnya, anggaran ini tak cukup untuk memberantas peredaran narkotika.
Hal itu ia ungkapkan saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (10/7). Ia menyebut bahwa pagu indikatif tersebut turun 58,62 % dari tahun 2025.
“Pada alokasi belanja operasional pegawai, pagu BNN hanya memperhitungkan jumlah pegawai existing dan belum memperhitungkan kebutuhan gaji dan tunjangan 29 orang PNS dan 1,188 orang P3K, hasil dari pengadaan pegawai tahun anggaran 2024,” ucapnya.
“Kondisi tersebut mengakibatkan BNN tidak dapat mengalokasikan belanja barang non-operasional untuk melaksanakan tugas-tugas P4GN,” tambah dia.
Ia lalu menjabarkan, mengapa anggaran tersebut ia rasa tak cukup. Pertama, pagu indikatif itu dialokasikan untuk belanja operasional seperti dukungan manajemen, belanja pegawai, menjalankan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), serta operasional perkantoran.
“Pada alokasi belanja non-operasional hanya dapat untuk membelanjakan dukungan operasional peralatan khusus sebesar Rp 22,24 miliar dan belanja layanan publik atau PNBP sebesar Rp 16,42 miliar,” tambahnya.
“Sehingga alokasi untuk menunjang tugas fungsi seperti belanja layanan publik terkait rehabilitasi, uji narkotika, untuk belanja prioritas nasional, untuk belanja prioritas lembaga dan belanja kebutuhan reguler tidak dapat dipenuhi atau sebesar Rp 0,” lanjut dia.
Akhirnya ia berkesimpulan, bahwa pagu indikatif sebesar Rp 1,015 triliun itu belum mencukupi untuk membantu Presiden Prabowo Subianto mencapai prioritasnya, yakni pemberantasan narkoba.
“Berdasarkan rincian tersebut, mengindikasikan bahwa pagu indikatif BNN tahun 2026 tidak dapat mendukung pelaksanaan astacita dan program prioritas presiden pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ungkapnya.
Marthinus pun mengusulkan tambahan anggaran pada tahun 2026 sebesar Rp 1,14 triliun.
“Pimpinan rapat dan anggota Dewan Komisi III DPR RI yang kami hormati, untuk mendukung pelaksanaan astacita dan program prioritas presiden pencegahan dan pemberantasan narkoba, BNN mengusulkan tambahan anggaran tahun 2026 sebesar Rp 1,14 triliun,” pintanya.
Atas usulan ini, DPR pun memberikan dukungan.
“Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan usulan program Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sesuai dengan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.015.832.652.000,- dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp1.140.833.494.000, sehingga menjadi sebesar Rp2.156.666.146.000,” demikian kesimpulan rapat tersebut, dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro.
“Komisi III DPR RI akan menyampaikan hasil rapat pembahasan pagu indikatif anggaran tahun 2026 kepada Badan Anggaran DPR RI guna disinkronisasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang undangan,” tambah kesimpulan itu.