
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp 1,98 triliun. Angka tersebut didapat dari selisih perhitungan harga pengadaan laptop.
"Kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain artinya keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7).
Berikut dua selisih keuntungan penyedia pengadaan laptop Chromebook yang dinilai oleh Kejagung sebagai kerugian negara:
Item Software (CDM) senilai Rp 480.000.000.000; dan
Mark-up laptop diluar CDM senilai Rp 1.500.000.000.000.
"Sehingga total kerugiannya senilai Rp 1.980.000.000.000," kata Qohar.
Kejagung belum merinci detail perbandingan harga wajar dengan harga yang dibeli per laptop bersama softwarenya, serta komponen lainnya, oleh pihak Kemendikburistek saat itu.
Disebutkan bahwa penyedia pihak ketiga dalam pengadaan tersebut adalah PT Bhinneka Mentaridimensi. Belum ada keterangan dari pihak tersebut terkait dengan kasus ini.

Adapun dalam kasus ini, pada 2020 sampai 2022, Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9.307.645.245.000 yang bersumber dari APBN dan DAK yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Indonesia.
Pengadaan ini bertujuan agar dapat digunakan untuk anak sekolah termasuk daerah 3 T yakni Terdepan, Terluar dan Tertinggal. Total pengadaan sebanyak 1.200.000 unit laptop.
Namun dalam pelaksanaannya, ada 4 pejabat di Kemendikbudristek yang diduga melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya. Mereka membuat juklak (petunjuk pelaksanaan) yang mengarahkan pembelian laptop ke produk tertentu yaitu ChromeOs sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sebab, ChromeOs tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak optimal dikarenakan ChromeOs sulit digunakan di daerah 3T lantaran kondisi internetnya yang belum maksimal. Sementara, Chromebook tersebut hanya dapat berfungsi jika tersambung internet.
Adapun keempat pejabat itu yakni:
Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Mulatsyah;
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih;
Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan
Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Mereka kemudian dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Qohar belum membeberkan apakah ada keuntungan pribadi yang diterima oleh keempatnya dalam pengadaan laptop ini.
"Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tutur Qohar.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.