
Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Keempat tersangka itu, yakni:
1. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulatsyah;
2. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih;
3. Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan;
4. Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
"Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers Selasa (15/7).
Qohar menjelaskan, para tersangka diduga bersekongkol untuk melakukan pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome atau Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

Program ini ditujukan untuk sekolah-sekolah pada daerah 3T (terdepan, tertinggal, terluar). Padahal, nyatanya Chromebook hanya optimal berfungsi jika tersambung internet. Sementara di daerah 3T internet masih sulit.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka. Yakni, Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih yang ditahan di Rutan Kejagung.
Sementara Jurist Tan belum ditahan karena saat ini masih berada di luar negeri. Statusnya sudah ditetapkan sebagai DPO.
"IBAM (Ibrahim Arief) penahanan kota. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis," ungkap Qohar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.