
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Enen Saribanon menyebut pihaknya mengembalikan berkas perkara 3 tersangka kasus tewasnya anggota Kepolisian Daerah (Polda) NTB Brigadir Muhammad Nurhadi, ke Polda NTB.
"Kami kembalikan untuk dilakukan penyempurnaan karena berkas perkara itu masih jauh dari sempurna," kata Enen, Senin (14/7), sebagaimana dilansir Antara.
3 tersangka itu adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan teman perempuan Yogi bernama Misri (23 tahun). Yogi dan Haris adalah atasan langsung Nurhadi di Subbidpaminal Bidang Propam Polda NTB.
"Kami tidak melihat dari berkas itu, motif dan modus itu apa? Pembunuhan itu terkait apa? Belum (terlihat)," kata Enen.
Oleh karena itu, Enen menyatakan banyak materi yang menjadi petunjuk atas hasil penelitian berkas perkara milik tiga tersangka yang sebelumnya dilimpahkan penyidik Polda NTB ke jaksa peneliti.
"Banyak (petunjuk). Di situ (berkas perkara) kami belum melihat uraiannya kasus ini yang menjadi permasalahan dari kasus pembunuhan itu apa? Itu belum ada," ujar Enen.
Pembunuhan 16 April 2025
Pembunuhan itu terjadi pada 16 April 2025, dan tiga orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka 17 Mei 2025. Berikut pasal-pasal sangkaannya:
Kompol Yogi: Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal. Ancamannya 7 tahun penjara.
Misri: Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal. Ancamannya 7 tahun penjara.
Ipda Haris: Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal. Ancamannya 5 tahun penjara.
Hasil Autopsi

Pada 7 Juli 2025, Polda NTB mengungkapkan hasil ekshumasi-autopsi jenazah Nurhadi. Nurhadi terluka parah bahkan hingga mengalami "patah tulang lidah"—tulang yang berhubungan langsung dengan lidah adalah tulang hyoid—akibat dicekik.
Semua Tersangka Bohong

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan dalam penanganan kasus ini pihaknya telah memeriksa 18 saksi dan ahli yang punya kemampuan di bidang poligraf, Laboratorium Forensik Bali, dan pidana.
Selain itu, penyidik juga memeriksa para tersangka dengan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.
"Masing-masing tersangka dilakukan pemeriksaan analisis di suatu tempat yang tenang. Secara umum hasilnya ada indikasi berbohong terkait dengan peristiwa yang terjadi," ucap dia.