





Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Keempat tersangka itu, yakni:
1. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulatsyah;
2. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih;
3. Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan;
4. Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebutkan para tersangka diduga bersekongkol untuk melakukan pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome atau Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
Program ini ditujukan untuk sekolah-sekolah pada daerah 3T (terdepan, tertinggal, terluar). Padahal, nyatanya Chromebook hanya optimal berfungsi jika tersambung internet. Sementara di daerah 3T internet masih sulit.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka. Yakni, Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih yang ditahan di Rutan Kejagung.
2 tersangka lainnya, Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri dan masuk DPO Kejagung. Sementara Ibrahim Arief menderita sakit jantung kronis dan jadi tahanan kota.
