Mengenakan baju tahanan merah bertuliskan 'Tahanan 28 Kejari Kota Cirebon', Nashrudin Azis dibawa untuk ditahan. Eks Wali Kota Cirebon itu telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Senin (8/9).
Kepala Kejari Kota Cirebon, M. Hamdan S, menyebut bahwa Nashrudin dijerat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun anggaran 2016–2018.
“Setelah gelar perkara, tim penyidik menetapkan NA sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga memerintahkan tim teknis dan panitia penerima hasil pekerjaan menandatangani berita acara pekerjaan selesai 100 persen, padahal faktanya belum rampung hingga Desember 2018,” ujar Hamdan.
Setelah ditetapkan tersangka, Nashrudin ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari ke depan.
Nashrudin dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor. Hamdan menyebut, bukti keterlibatan Nashrudin sudah cukup.
"Mulai dari keterangan saksi, ahli, surat, hingga rekaman. Total kerugian negara mencapai Rp 26 miliar, ditambah kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan Rp 11 miliar," jelasnya. Adapun pagu anggaran pembangunan sebesar Rp 86 miliar.
Sebelumnya, Kejari telah menetapkan enam tersangka lain pada Rabu (27/8). Mereka yakni PH (59), BR (67), IW (58), HM (62), AS (52), dan FR (53) yang berasal dari unsur pejabat ASN hingga kontraktor.
Dalam konferensi pers, keenam tersangka turut dihadirkan dengan pakaian tahanan serupa. Di meja depan, uang sitaan Rp 788 juta dipajang sebagai barang bukti kerugian negara yang berhasil diamankan.
“Berdasarkan penghitungan tim Politeknik Negeri Bandung, kualitas dan kuantitas bangunan tidak sesuai kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 26,5 miliar,” kata tim penyidik Kejari Cirebon, Feri.