Tersangka R (35 tahun) dan P (29 tahun) dua pembunuh satu keluarga berjumlah lima orang di Jalan Siliwangi nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu yang ditemukan pada Senin (1/9/2025) lalu.
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Polisi menangkap dua pelaku pembunuh sadis satu keluarga yang terdiri dari lima orang di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Kedua pelaku adalah R (35) dan P (29), warga Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Kedua pelaku itu ditangkap polisi di Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, Senin (8/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelum ditangkap, mereka sempat kabur ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur hingga akhirnya kembali lagi ke Kabupaten Indramayu.
Kedua pelaku membunuh kelima korban dengan sadis dan menguburkan mereka dalam satu liang di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Kelima korban adalah Haji Sahroni (75), Budi (44) anak Sahroni, Euis (40) istri Budi, dan dua anak Budi – Euis, yakni R (7) dan bayi berumur delapan bulan.
Keberhasilan polisi dalam menangkap kedua pelaku itu juga mematahkan berbagai isu liar yang sebelumnya beredar di media sosial mengenai pelaku kasus tersebut. Sebelumnya, salah satu isu yang santer beredar adalah terduga pelaku merupakan mantan karyawan dari korban Budi bernama Evan (30).
Ditemui terpisah, Evan mengaku sempat dijebak oleh pelaku hingga dijadikan kambing hitam dalam kasus tersebut. Ia pun sempat diamankan di Mapolres Indramayu selama kurang lebih satu pekan.
Evan menjelaskan, ia sebelumnya dihubungi oleh korban Budi melalui WhatsApp. Dalam chat-an itu, korban Budi meminta bantuannya untuk menggadaikan mobil miliknya.
Mendapat pesan WA dari Budi, Evan pun tergerak membantu menggadaikan mobil pick up milik mantan bosnya itu. Setelah mendapatkan uang gadai dari mobil itu, ia kembali menghubungi nomor ponsel korban Budi.
“Setelah dapet, (saya nanya) bos ini mau ditransfer ke mana? (Dibalas) transfer ke Dana atas nama Budi Awaludin,” kata Evan, Selasa (9/9/2025).
Evan kemudian mentransfer uang gadai mobil sebesar Rp 14 juta sesuai perintah dari nomor ponsel korban.