
Sebanyak 37 warga binaan high risk dari sejumlah lapas di Jawa Timur dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security Pulau Nusakambangan, Minggu (28/7). Pemindahan ini untuk mencegah risiko gangguan terhadap program terhadap warga binaan lainnya.
“Mereka adalah warga binaan yang berdasarkan assessment, penyidikan dan penyelidikan termasuk dalam kategori berisiko tinggi, baik dalam mengganggu keamanan dan berpotensi merusak program pembinaan bagi warga binaan lainnya," kata Kadiono, Kepala Kantor Direkrorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.
Ia menjelaskan, pemindahan dilakukan tim pengamanan intelijen dan tim kepatuhan internal Ditjenpas bersama Kepala kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur dan jajaran Polda Jawa Timur.
“37 warga binaan tersebut berasal dari Lapas Kelas 1 Madiun, Lapas Kelas 1 Surabaya, Lapas Lamongan, Lapas Pamekasan Sekali lagi kami sampaikan ini merupakan wujud keseriusan kami men-Zero kan lapas dan Rutan dari narkoba dan juga HP," ujar Kadiono.
"Juga siapapun yang melakukan tindakan yang jelas-jelas melanggar tata tertib lapas atau rutan. Siapapun yang terbukti terlibat, baik warga binaan bahkan petugas sekalipun akan diberikan sanksi dan hukuman tegas, karena perbuatannya sangat berdampak buruk bagi warga binaan lain di lingkungannya,” lanjutnya.

Pemindahan ini juga menurut Kadiono adalah untuk mencegah penularan perbuatan negatif tersebut kepada warga binaan lain. Selain itu, bagian dari upaya pembinaan agar perilaku warga binaan high risk tersebut dapat berubah menjadi lebih baik.
Sementara Irfan, Kepala Lapas Kelas 1 batu Nusakambangan, sekaligus koordinator wilayah Nusakambangan, menyebutkan para napi itu akan diberikan pembinaan dan penindakan khusus di Nusakambangan
“Pembinaan dan pengamanan diberikan sesuai dengan tingkat risiko, dan asesmen perubahan perilaku kami bekerja sama dengan Bapas Nusakambangan. Kami berharap dengan pengamanan dan pembinaan khusus yang tepat dapat mengubah perilaku mereka menjadi lebih baik dan dapat kembali terlibat aktif dalam pembinaan,” kata Irfan saat menerima pemindahan warga binaan tersebut.
Ia mengingatkan bahwa redistribusi atau pemindahan warga binaan risiko tinggi ini merupakan wujud program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, dan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi
“Tidak ada satupun yang boleh mengganggu maruah Pemasyarakatan,” pungkasnya.