
Para terdakwa kasus penjagaan situs judi online di Kementerian Kominfo mengakui telah menerima uang dari aksinya tersebut. Uang yang diterima nilainya bahkan mencapai miliaran rupiah.
Para terdakwa diduga menerima uang sebagai imbalan menjaga situs judi online tertentu agar tidak diblokir oleh Kominfo.
Berikut daftarnya:
Adhi Kismanto
Adhi Kismanto mengakui mendapatkan uang hingga Rp 16 miliar selama menjalankan aksinya pada April-Oktober 2024. Hal tersebut disampaikan Adhi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/7).
"Dapetnya berapa?" tanya jaksa.
"Kurang lebih 16-an," jawab Adhi.
"Rp 16 M. Tahu salahnya, tahu?" cecar jaksa.
"Tahu," timpal Adhi.
"Apa?" cecar jaksa lagi.
"Menjaga judi online agar tidak diblokir," ungkap Adhi.
Zulkarnaen Apriliantony

Dalam persidangan yang sana, terdakwa Zulkarnaen pun turut mengakui menerima uang dalam pengamanan situs judol tersebut.
"Tapi terima duit dari sini?" tanya jaksa.
"Oh iya, itu saya akui," jawab Zulkarnaen.
"Jumlahnya?" cecar jaksa.
"Total 36," ucap Zulkarnaen.
"36 apa?" tanya jaksa mengonfirmasi.
"Miliar," tutur Zulkarnaen.
Alwin Jabarti Kiemas
Masih dalam sidang yang sama, terdakwa Alwin mengaku mendapat Rp 13,9 miliar. Uang itu diperolehnya dalam kurun waktu Maret 2023 hingga Oktober 2024.
"Saya dapatnya dari Maret 2023 sampai Oktober 2024 kisaran Rp 13,9 miliar," kata Alwin.
"Tahu dari mana uangnya itu? Apa yang Saudara lakukan?" cecar jaksa.
"Saya bersama-sama membantu penjagaan website judi online," jelas Alwin.
Muhrijan
Kemudian, terdakwa Muhrijan mengaku mendapat bagian Rp 13,7 miliar. Namun, Rp 1,3 miliar di antaranya belum diterimanya.
"Saya dapat Rp 13,7 [miliar]. Dari Rp 13,7 miliar itu ada Rp 850 [juta] yang dipakai oleh Samsul, ada di ATM Arifin. Terus sama Denden pinjam Rp 600 juta 7 hari sebelum penangkapan, dan Rp 1,375 [miliar] itu belum dibayarkan," ungkap Muhrijan.
"Uangnya dapat dari mana?" cecar jaksa.
"Dari judi online," jelas dia.
Yoga Priyanka Sihombing
Untuk Yoga, jumlah yang diterimanya mencapai Rp 4,8 miliar. Angka itu merupakan hasil bekerja menjaga situs judol sejak April 2023–April 2024.
Hal itu disampaikannya dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar pada Rabu (2/7) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk yang saya sendiri terlibat dalam praktik penjagaan judol ini sejak April 2023-April 2024. Adapun total yang saya terima kurang lebih Rp 4,8 miliar," ujar Yoga dalam persidangan, Rabu (2/7).
Ia menyebut, tugasnya dalam penjagaan situs judol itu yakni merekap daftar situs yang harusnya diblokir dan melakukan filter terhadap daftar situs tersebut.
Yudha Rahman Setiadi
Hal serupa juga diungkapkan Yudha Rahman. Berkat membekingi situs judol agar tak diblokir, Yudha meraup sekitar Rp 4,9 miliar.
"Terkait dengan tugas saya, sama dengan Yoga, dan total yang saya terima sekitar Rp 4,9 miliar," ujar Yudha.
Fakhri Dzulfiqar
Sementara itu, penerimaan uang yang lebih besar adalah oleh Fakhri Dzulfiqar, yakni senilai kurang lebih Rp 12 miliar. Jumlah itu diperolehnya saat menjaga situs judol sejak Februari 2023–Januari 2024.
"Untuk total yang saya dapatkan sejak Februari 2023 sampai dengan Januari 2024, sekitar kurang lebih Rp 12 miliar," tutur Fakhri.
Fakhri mengungkapkan, uang itu tak hanya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, ia mengaku uang hasil pengamanan situs judol juga digunakannya untuk biaya pernikahan.
Peran Para Terdakwa

Merujuk dakwaan, berikut peran para terdakwa dalam kasus pengamanan situs judi online ini:
Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony bertugas sebagai penghubung dengan Menteri Kominfo Saudara Budi Arie Setiadi.
Terdakwa Adhi Kismanto bertugas melakukan penyortiran atau pemilihan atas website judi online yang telah diinput dalam googlesheet untuk dikeluarkan dari daftar website perjudian yang akan diblokir.
Terdakwa Alwin Jabarti Kiemas bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website perjudian.
Terdakwa Muhrijan alias Agus bertugas sebagai penghubungan dengan agen website perjudian yaitu Muchlis Nasution dan Deny Maryono.
Terdakwa Yoga, Yudha, dan Fakhri, membantu Denden Imanudin untuk menyortir website judi online yang telah diinput dalam googlesheet untuk dikeluarkan dari daftar website perjudian yang akan diblokir.