
Travel jadi salah satu pilihan praktis bagi masyarakat yang ingin bepergian jarak jauh. Baik untuk urusan bisnis, liburan, atau kunjungan keluarga, jasa travel menawarkan kenyamanan tanpa harus repot bergerak sendiri.
Namun, seiring meningkatnya kebutuhan akan transportasi, makin banyak pula agen perjalanan bermunculan. Sayangnya, tidak semua agen tersebut berizin resmi dan dapat dipercaya.
Oleh karena itu, penting untuk lebih teliti sebelum memilih layanan travel. Jangan sampai perjalanan jadi terganggu hanya karena salah memilih agen yang tidak profesional.
Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah agen travel tersebut resmi atau tidak? Simak informasi lengkapnya berikut ini agar kamu bisa bepergian dengan tenang dan aman.
Cara Mengetahui Agen Travel Resmi

Menurut informasi dari laman Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, status legalitas agen travel bisa dicek secara online. Pemeriksaan ini bisa dilakukan melalui portal resmi milik Kementerian Perhubungan bernama SPIONAM.
Berikut langkah-langkah mengeceknya:
Akses laman https://spionam.dephub.go.id/
Pilih menu ‘Cek Perusahaan’
Ketik nama agen travel pada kolom pencarian. Tidak perlu ditulis lengkap, cukup masukkan kata kunci yang relevan.
Apabila agen tersebut terdaftar secara resmi, akan muncul informasi seperti nama perusahaan, nomor kontak, dan alamat kantor.
Ciri-Ciri Kendaraan Travel Resmi

Kementerian Perhubungan juga telah menetapkan aturan mengenai kendaraan yang boleh digunakan sebagai jasa travel melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek. Berikut di antaranya:
1. Pelat Nomor Kuning
Kendaraan travel yang legal wajib menggunakan pelat nomor kuning dengan tulisan hitam sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut berstatus umum. Sementara itu, travel ilegal biasanya menggunakan pelat hitam yang menandakan kendaraan pribadi.
2. Kapasitas Mesin
Kendaraan yang digunakan untuk layanan travel umumnya memiliki kapasitas mesin di atas 2.000 cc dan minimal berjenis mikrobus, seperti HiAce, dengan jumlah kursi tertentu.
3. Identitas Pengemudi
Pengemudi travel resmi diwajibkan mengenakan seragam lengkap dengan logo perusahaan sebagai bentuk identitas dan profesionalitas.
4. Jumlah Kursi
Jumlah kursi pada kendaraan harus sesuai ketentuan. Setiap bangku wajib menghadap ke arah depan demi menjaga kenyamanan penumpang.
5. Sistem Pemesanan Tiket
Travel resmi tidak hanya menerima pemesanan melalui pesan pribadi, tetapi juga menyediakan sistem pemesanan tiket yang jelas. Selain itu, data penumpang seperti NIK dan alamat akan dicatat oleh perusahaan. Data ini penting untuk keperluan penelusuran jika terjadi insiden di perjalanan.
Cara Cek Uji KIR Kendaraan

Mengacu pada informasi dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, uji kir atau uji berkala merupakan serangkaian pemeriksaan teknis terhadap kendaraan bermotor untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut layak digunakan di jalan.
Pemeriksaan ini diwajibkan terutama bagi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang dan barang. Dasar hukum pelaksanaan uji berkala diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).
Berikut panduan untuk memeriksa apakah kendaraan telah menjalani uji KIR:
Akses situs spionam.dephub.go.id
Pilih opsi menu "Cek Kendaraan"
Ketikkan plat nomor kendaraan yang ingin dicek
Pastikan menggunakan huruf kapital dan angka sesuai format
Tekan tombol "Cari"
Sistem akan menampilkan detail kendaraan, seperti nomor kendaraan, nama perusahaan, dan nomor SRUT