
Barang Milik Negara (BMN) yang tidak lagi digunakan oleh kementerian atau lembaga berpotensi dialihkan menjadi aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai bagian dari strategi optimalisasi pengelolaan kekayaan negara. Wacana ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan, dengan penekanan pada pentingnya pengelolaan aset yang produktif dan mendukung perekonomian nasional.
Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menegaskan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan BLU Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) memiliki peran kunci dalam mendukung kebijakan tersebut.
“Kebijakan pengelolaan aset negara diarahkan untuk memberi nilai tambah terhadap perekonomian nasional dan ditunjukan dengan indikator capaian yang terukur. Pengalihan Barang Milik Negara (BMN) menjadi aset Danantara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Misbakhun.
Ia juga menambahkan, pengelolaan aset negara harus memberi nilai tambah terhadap perekonomian nasional dan memiliki indikator capaian yang terukur.
Langkah ini dilakukan sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi dan nilai ekonomi dari aset negara yang selama ini belum termanfaatkan secara optimal.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban pun mendukung langkah ini. Menurutnya, pengelolaan BMN oleh Danantara melalui skema Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP) merupakan kebijakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Itu menurut saya benar, jadi kan aset BMN itu misalnya kalau ada aset negara yang mau di PMPP-kan ya sesuai UU,” ujar Rionald.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua BMN akan langsung dialihkan ke Danantara. Aset yang masih digunakan oleh kementerian dan lembaga tetap akan dikelola sebagaimana mestinya. Hanya aset idle atau tidak terpakai yang potensial dialihkan ke Danantara.
“Ya kan ada yang masih dipakai kementerian, jadi ada saja di kemudian hari ada aset BMN yang idle yang menurut saya bisa dikelola Danantara,” jelasnya.