Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan kerja sama investasi Apple di Indonesia masih berjalan meski ada aturan baru dari Presiden Donald Trump agar menghapuskan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor informasi, komunikasi, dan teknologi (ICT) asal AS.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan meskipun Apple merupakan perusahaan asal AS, namun basis produksinya justru di luar AS. Dengan demikian produk mereka tidak bisa dikategorikan sebagai produk asal AS.
Febri juga memastikan sejauh ini perjanjian kerja sama antara Apple dengan Indonesia untuk membangun pabrik AirTag di Batam dengan investasi USD 1 miliar atau Rp 1,6 triliun itu masih berjalan.
“Sejauh ini, MOU kami dengan Apple masih berjalan sesuai dengan track,” kata Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (31/7).
Usai Trump membeberkan poin kesepakatan antara AS-Indonesia melalui Joint Statement di laman White House, hingga belum ada perbincangan antara pemerintah dengan Apple. Akan tetapi, Kemenperin selalu memantau realisasi investasi pembangunan pabrik sebagai syarat untuk Apple mematuhi kebijakan TKDN agar tetap bisa memasarkan produknya di Indonesia.
“Tidak ada, paling kami cuma memantau aja pelaksanaan MOU itu. (Dipastikan terus berjalan?) Insyaallah. MOU-nya investasi Apple, mereka membuat industri Airtag di Batam,dan kemudian mereka akan memperbanyak Apple Academy. Dan kemudian mereka akan membangun research center di Indonesia,” tuturnya
Sebelumnya Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan tidak semua impor barang dari Amerika Serikat (AS) ke Indonesia bebas aturan kewajiban TKDN. Airlangga menyebut, beberapa barang yang bebas TKDN ini hanya terbatas pada produk prototipe telekomunikasi, informasi, komunikasi, data center, dan alat kesehatan.