PEMERINTAH telah menandatangani surat keputusan bersama atau SKB 3 Menteri tentang penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama. Keputusan ini diteken oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Imam Machdi menjelaskan alasan penetapan 18 Agustus sebagai hari cuti bersama tahun ini. Dia berujar keputusan ini dibuat sebagai upaya dari pemerintah untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat di hari kemerdekaan.
Masyarakat dinilai bisa melakukan berbagai kegiatan di hari kemerdekaan, seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan ataupun kegiatan edukatif lainnya. Pemerintah mengimbau agar momen ini bisa dimanfaatkan secara produktif dan bertanggung jawab.
"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," kata dia dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Imam mengatakan penambahan hari cuti bersama ini juga diharapkan bisa membawa dampak positif lewat peningkatan mobilitas masyarakat. Khususnya pada sektor pariwisata serta perekonomian lokal.
Sebelum adanya keputusan SKB 3 Menteri ini, pekan lalu pemerintah mengumumkan bahwa 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun atau HUT ke-80 RI. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan libur 18 Agustus sebagai hadiah untuk masyarakat.
Juri mengatakan, alasan pemerintah memberikan libur pada H+1 HUT ke-80 RI agar masyarakat lebih leluasa menggelar perlombaan dan kegiatan merayakan HUT RI ke-80.
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, pesta rakyat, karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Juri di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.