Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa wakil menteri (Wamen) juga dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, hingga organisasi yang dibiayai oleh APBN dan/atau APBD.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa larangan bagi para Wamen untuk rangkap jabatan adalah agar fokus untuk mengurus kementerian yang ditempatinya.
"Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri, agar fokus pada penanganan urusan kementerian," ujar Hakim Enny dalam pertimbangannya, saat persidangan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (28/8).
Hakim Enny menyebut, larangan merangkap jabatan bagi para Wamen sebagai komisaris sebagaimana yang didalilkan Pemohon juga sejalan dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 33 UU 19/2003 tentang BUMN.
Sekalipun aturan tersebut telah dihapus dengan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, kata Hakim Enny, telah ternyata substansi dimaksud tetap dipertahankan bahwa anggota komisaris juga dilarang merangkap jabatan lainnya.
"Sementara itu, untuk menjalankan jabatan sebagai komisaris pun memerlukan konsentrasi waktu," tutur Hakim Enny.
Lebih lanjut, Hakim Enny menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan tersebut juga bertujuan untuk pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," ucap Hakim Enny.
Putusan soal larangan rangkap jabatan itu disampaikan dalam sidang perkara nomor 128/PUU/XXIII/2025, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (28/8).
"Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusannya.
Adapun permohonan tersebut diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa selaku advokat. Ia menggugat uji materiil Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Pemohon menilai, norma tersebut mestinya juga mengatur larangan bagi Wakil Menteri (Wamen) untuk merangkap jabatan.