17 Poin Catatan KPK soal Revisi KUHAP, Sorot Kewenangan Penyelidik-Penyadapan

2 weeks ago 4
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
 ShutterstockIlustrasi KPK. Foto: Shutterstock

KPK mengungkapkan ada 17 poin catatan di dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang disebut tidak sinkron dengan UU KPK.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa poin aturan yang dipermasalahkan itu ditemukan usai pihaknya melakukan diskusi dan kajian di internal lembaga.

"Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan," kata Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7).

"Dan tentu nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut," jelas dia.

Berikut daftar poin catatan KPK terhadap aturan di RKUHAP tersebut:

  • Kewenangan penyelidik dan penyidik di UU KPK berpotensi dimaknai bertentangan dengan RKUHAP

KPK menangani perkara korupsi berpedoman pada KUHAP, UU Tipikor, dan UU KPK. Lembaga antirasuah pun juga memiliki sifat kekhususan di antaranya penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Dalam catatannya, KPK menjelaskan bahwa UU KPK yang mengatur kewenangan penyelidik dan penyidik serta hukum acara yang bersifat khusus terhadap hukum acara pidana yang diatur dalam KUHAP (lex specialis legi generalis), telah dikuatkan dalam beberapa putusan MK.

Lex specialis itu telah diakui dalam Pasal 3 ayat (2), dan Pasal 7 ayat (2) RKUHAP.

"Namun, berpotensi dianggap bertentangan dengan RKUHAP sebagaimana Ketentuan Penutup Pasal 329 dan Pasal 330 RKUHAP dengan adanya norma: '...sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini'," kata Budi.

  • Keberlanjutan penanganan perkara KPK hanya dapat diselesaikan berdasarkan KUHAP

Dengan diberlakukannya Pasal 327 huruf a dalam Ketentuan Peralihan RKUHAP, kata Budi, maka keberlanjutan penanganan perkara KPK hanya dapat diselesaikan berdasarkan KUHAP.

Padahal, lanjut Budi, KPK menangani perkara tindak pidana korupsi berpedoman pada KUHAP, UU Tipikor, dan UU KPK.

  • Keberadaan penyelidik KPK tidak diakomodir R-KUHAP

Dalam RKUHAP disebut bahwa penyelidik hanya berasal dari Polri dan penyelidik diawasi oleh Penyidik Polri.

Sementara, di dalam UU KPK, KPK memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, mengangkat & memberhentikan penyelidik. Tak hanya itu, KPK juga memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan mengangkat penyidik KPK.

"Dan dalam pelaksanaan tugasnya, penyelidik KPK berkoordinasi, diawasi, dan diberi petunjuk oleh penyidik KPK," tutur Budi.

  • R-KUHAP atur penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana

KPK juga mencatat permasalahan terkait definisi penyelidikan dalam Pasal 1 angka 8 RKUHAP yang hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana.

Padahal, di dalam ketentuan UU KPK, penyelidikan KPK telah menemukan bukti permulaan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU KPK.

  • Keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti hanya yang diperoleh di tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan

Ketentuan itu diatur di dalam Pasal 1 angka 40 RKUHAP. Namun, hal itu tak sejalan dengan ketentuan di Pasal 1 angka 39 RKUHAP mengenai definisi saksi yang keterangannya juga untuk kepentingan penyelidikan.

"KPK telah memperoleh sekurang-kurangnya 2 alat bukti di tahap penyelidikan," jelas Budi.

  • Penetapan tersangka yang ditentukan setelah penyidik mengumpulkan dan memperoleh dua alat bukti

KPK juga mencatat keberatan terkait ketentuan di RKUHAP tersebut. Pasalnya, dua alat bukti telah dapat diperoleh KPK sejak tahap penyelidikan.

Menurut KPK, patokan penetapan seorang sebagai tersangka adalah berdasarkan pada waktu atau momen penemuan sekurang-kurangnya dua alat bukti.

"Tidak didasarkan pada tahapan mana diperoleh alat bukti atau siapa yang memperoleh alat bukti," papar Budi.

  • Penghentian penyidikan wajib melibatkan penyidik Polri

Dalam UU KPK, lembaga antirasuah memiliki kewenangan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam aturan tersebut, juga mengatur adanya penghentian penyidikan oleh KPK. Selain itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 angka 6, maka penghentian penyidikan oleh KPK wajib diberitahukan kepada Dewan Pengawas.

  • Penyerahan berkas perkara ke Penuntut Umum melalui penyidik Polri

Pelimpahan berkas perkara dari Penyidik KPK kepada Penuntut Umum KPK telah diatur secara strict and clear outline dalam Pasal 52 UU KPK.

Pasal tersebut mengatur tentang pelimpahan berkas perkara dari KPK ke Pengadilan Negeri dan kewajiban Ketua Pengadilan Negeri untuk menerima pelimpahan tersebut.

  • Penggeledahan terhadap tersangka dan didampingi penyidik Polri dari daerah hukum tempat penggeledahan

Dalam Pasal 1 angka 28 RKUHAP disebutkan definisi penggeledahan bahwa objek yang diperiksa dimiliki atau di bawah penguasaan seseorang, sehingga tidak dibatasi dengan statusnya sebagai tersangka.

Namun, dalam Pasal 43 RKUHAP justru disebut penggeledahan dilakukan terhadap tersangka. Hal itu menjadi tidak sejalan dengan Pasal 1 angka 28.

Jika aturan Pasal 43 itu dimaksudkan sama dengan Pasal 109, hal itu dinilai tidak sesuai karena aturan itu mengatur tentang penggeledahan rumah yang dalam RKUHAP sudah diatur dalam Pasal 107.

Budi kemudian menerangkan bahwa penyidik KPK diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan KPK dan memiliki wilayah hukum meliputi seluruh negara Republik Indonesia daerah hukum.

"Daerah hukum Penyidik Polri hanya bersifat administratif (Pasal 9 RKUHAP)," jelas Budi.

  • Penyitaan dengan permohonan izin Ketua PN

Ketentuan itu kontradiktif dengan UU KPK yang menyatakan bahwa penyitaan oleh penyidik KPK tidak memerlukan izin Ketua Pengadilan Negeri. Penyitaan KPK tersebut diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK.

  • Aturan penyadapan

Terkait penyadapan, RKUHAP mengatur penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin Ketua Pengadilan Negeri.

Namun, penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap penyelidikan dan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri. Penyadapan oleh KPK diberitahukan kepada Dewan Pengawas.

  • Larangan bepergian ke luar negeri hanya untuk tersangka

Dalam UU KPK, lembaga antirasuah diberi kewenangan untuk mencegah seseorang bepergian ke luar negeri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a UU KPK.

KPK juga menilai bahwa pencegahan seseorang ke luar negeri tidak hanya bagi tersangka saja, tapi bisa juga terhadap saksi ataupun pihak-pihak terkait lainnya.

  • Pokok perkara tindak pidana korupsi tidak dapat disidangkan selama proses Praperadilan

Ketentuan itu disebutkan di dalam RKUHAP Pasal 154 ayat (1) huruf d. Padahal, di dalam RKUHAP Pasal 134 huruf a, tersangka dan terdakwa berhak segera menjalankan pemeriksaan.

Ketentuan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan asas peradilan yang dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

  • Kewenangan KPK dalam perkara koneksitas tidak diakomodir

Budi menjelaskan bahwa KPK memiliki kewenangan mengkoordinasikan dan mengendalikan perkara koneksitas. Kewenangan itu juga telah dikuatkan oleh putusan MK.

  • Perlindungan terhadap saksi/pelapor hanya oleh LPSK

Hal itu tidak sejalan dengan amanat di UU KPK yang menyatakan bahwa KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi dan pelapor perkara tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, dalam Pasal 12 PP Nomor 43 Tahun 2018 menyebut bahwa pelapor berhak meminta perlindungan kepada penegak hukum termasuk KPK.

  • Penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung

Dalam Pasal 62 ayat (3) RKUHAP, disebutkan bahwa untuk melaksanakan penuntutan perkara di luar daerah hukum, Penuntut Umum harus mendapat surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung sebagai jaksa di daerah hukum penuntutan dilaksanakan.

Hal itu tidak sejalan dengan Pasal 51 ayat (1) UU KPK yang menyebut bahwa Penuntut KPK diangkat dan diberhentikan KPK dan memiliki kewenangan melakukan penuntutan di seluruh wilayah Indonesia.

  • Unsur Penuntut Umum

Dalam Pasal 60 RKUHAP, disebutkan bahwa Penuntut Umum yakni terdiri dari pejabat Kejaksaan Republik Indonesia dan pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

Namun, KPK menilai bahwa Penuntut Umum terdiri atas pejabat Kejaksaan RI dan pejabat Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Read Entire Article