Tuntutan Terdakwa Pengamanan Judol di Kominfo: 6,5 hingga 15 Tahun Bui

1 week ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Sejumlah terdakwa kasus judi online bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOSejumlah terdakwa kasus judi online bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Sebanyak 24 orang terdakwa kasus pengamanan situs judi online (judol) dan pencucian uang hasil pengamanan situs judol Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)—sekarang Komdigi—menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7).

Para terdakwa itu terbagi ke dalam empat klaster, yakni klaster pegawai Kominfo, klaster koordinator pengamanan situs judol, klaster agen situs judol, dan klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"[Menuntut Majelis Hakim] menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya jaringan elektronik atau dokumen elektronik yang memuat perjudian yang dilakukan bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan amar tuntutannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7).

Berikut tuntutan pidana dari masing-masing terdakwa:

a. Klaster koordinator

Klaster ini terdiri dari empat orang terdakwa, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Berikut rinciannya:

  • Zulkarnaen Apriliantony, dituntut pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

  • Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan, masing-masing dituntut pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mereka diyakini melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

b. Klaster pegawai

Klaster ini terdiri dari sembilan orang terdakwa, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip, dan Radyka Prima Wicaksana.

Berikut rincian tuntutannya:

  • Denden Imadudin Soleh, dituntut pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

  • Riko Rasota, Syamsul Arifin, dan Fakhri Dzulfiqar, masing-masing dituntut pidana 8,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

  • Yudha Rahman dan Yoga Priyanka, masing-masing dituntut pidana 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

  • Reyga Radika, Muhammad Abindra, dan Radyka Prima, masing-masing dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mereka diyakini melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejumlah terdakwa kasus judi online bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOSejumlah terdakwa kasus judi online bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

c. Klaster agen

Klaster ini terdiri dari delapan orang terdakwa, yakni Muchlis Nasution, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias Wiliam alias Acai.

Berikut rincian tuntutannya:

  • Muchlis Nasution dan Harry Efendy, masing-masing dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

  • Deny Maryono, Helmi Fernando, Bernard, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry, masing-masing dituntut pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mereka diyakini melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

d. Klaster TPPU

Dalam klaster ini, ada tiga terdakwa yang menjalani sidang tuntutan hari ini. Mereka adalah Adriana Angela Brigita, Darmawati, dan Rajo Emirsyah.

Berikut rincian tuntutannya:

  • Adriana Angela Brigita, dituntut pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

  • Darmawati, dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

  • Rajo Emirsyah, dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Adriana diyakini melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sementara, Darmawati dan Rajo Emirsyah diyakini melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Read Entire Article