
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi menandatangani perintah baru pada Kamis malam waktu setempat Jumat (1/8), yang menetapkan tarif impor lebih tinggi terhadap puluhan negara.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintahan Trump untuk merombak sistem perdagangan global demi mendukung industri domestik AS.
Dalam perintah tersebut, tarif impor diberlakukan hingga 41% untuk Suriah dan 30% untuk Afrika Selatan. Namun, laporan dari AFP menyebutkan bahwa rincian tambahan terkait tarif tersebut belum tersedia secara lengkap.
Gedung Putih juga mengonfirmasi bahwa tarif untuk impor dari Kanada dinaikkan dari sebelumnya 25% menjadi 35%.
Dalam pernyataan resmi yang dikutip dari CNBC, Jumat (1/8) Gedung Putih menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas kelambanan dan tindakan balasan yang terus-menerus dilakukan Kanada.
“Sebagai tanggapan atas kelambanan dan pembalasan Kanada yang terus berlanjut, Presiden Trump merasa perlu untuk menaikkan tarif terhadap Kanada dari 25% menjadi 35% untuk secara efektif mengatasi keadaan darurat yang ada,” tulis Gedung Putih.
Kebijakan ini disebut terkait dengan darurat nasional atas peredaran obat-obatan terlarang, khususnya fentanil, yang melintasi perbatasan utara AS.
Selain itu, perintah ini juga menetapkan tarif 40% bagi barang-barang yang dialihkan melalui negara ketiga (transshipment) sebagai upaya untuk menghindari kebijakan tarif tersebut.
Namun, produk yang memenuhi persyaratan dalam perjanjian USMCA (Amerika Serikat-Meksiko-Kanada) tetap dikecualikan dari tarif baru ini.
Langkah ini semakin memperburuk ketegangan perdagangan antara AS dan Kanada.
Selain masalah tarif, hubungan kedua negara juga dipengaruhi oleh dinamika geopolitik, termasuk pengumuman terbaru dari Kanada yang berencana mengakui negara Palestina, yang turut memperumit hubungan bilateral. (Fer/I-1)