Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara mendeportasi dan menangkal tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial EKM, CSC dan AOL karena sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terbukti melanggar aturan keimigrasian.
"Ketiga WNA Nigeria ini dideportasi dan penangkalan pada Kamis (21/8) melalui Bandara International Soekarno Hatta pada pukul 20.35 WIB," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi TPI Jakarta Utara Widya Anusa Brata di Jakarta, Jumat.
Widya menjelaskan penindakan ini sesuai dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan ketiga warga Nigeria ini tidak memenuhi kewajiban sebagaimana disebutkan dalam Pasal 116 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia mengatakan untuk warga Nigeria berinisial EKM dan CSC ditangkap saat Operasi Pengawasan
Keimigrasian pada Senin (21/4).
Kemudian warga Nigeria berinisial AOL ditangkap saat pengawasan keimigrasian yang dilakukan Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada Kamis (15/5).
"Ketiga WNA tersebut ditemukan di kawasan Kelapa Gading," kata dia.
Ia menambahkan dalam proses penyidikan, pihaknya berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk meminta validasi kewarganegaraan terhadap ketiga WNA berinisial EKM, CSC, AOL.
Baca juga: WNA terlibat investasi bodong terancam deportasi dan dicekal 10 tahun
"Setelah melakukan validasi, kami lakukan tindakan pro justicia dan diputuskan oleh pengadilan," kata dia.
Setelah memenuhi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ketiga WNA tersebut juga terbukti melanggar ketentuan administratif keimigrasian.
Ketiga warga asing ini telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki (overstay) sehingga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Kami mengimbau warga untuk melaporkan jika ada warga asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian," kata dia.
Baca juga: Imigrasi Jakut deportasi dua WNA Tiongkok karena jadi investor fiktif

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.