Terdakwa Pengamanan Situs Judol Raup Rp 4,8 M–Rp 12 M, Ada yang Pakai Buat Nikah

1 month ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
 Clari Massimiliano/ShutterstockIlustrasi judi online. Foto: Clari Massimiliano/Shutterstock

Para terdakwa pengamanan situs judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)—sekarang Komunikasi dan Digital (Komdigi)—mengungkapkan jumlah penghasilan yang diterimanya selama bertugas menjaga situs judol agar tak diblokir.

Hal itu disampaikan saat sidang pemeriksaan terdakwa kasus pengamanan situs judol Kominfo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7).

Para terdakwa itu di antaranya adalah Yoga Priyanka Sihombing, Fakhri Dzulfiqar, dan Yudha Rahman Setiadi. Jumlah yang diterima ketiganya pun bervariasi.

Untuk Yoga, jumlah yang diterimanya mencapai Rp 4,8 miliar. Angka itu merupakan hasil bekerja menjaga situs judol sejak April 2023–April 2024.

"Untuk yang saya sendiri terlibat dalam praktik penjagaan judol ini sejak April 2023-April 2024. Adapun total yang saya terima kurang lebih Rp 4,8 miliar," ujar Yoga dalam persidangan, Rabu (2/7).

Ia menyebut, tugasnya dalam penjagaan situs judol itu yakni merekap daftar situs yang harusnya diblokir dan melakukan filter terhadap daftar situs tersebut.

Dalam kesempatan itu, Yoga mengaku uang yang diterimanya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sisanya diserahkan ke Rajo Emirsyah—eks pegawai Kominfo yang juga dijerat sebagai terdakwa pencucian uang hasil penjagaan situs judol namun disidangkan terpisah.

"Terus uangnya ke mana?" tanya Ketua Majelis Hakim, Parulian Manik.

"Ya dari total penerimaan tersebut beberapa saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan seluruh sisanya sudah saya serahkan kepada Saudara Rajo Emirsyah, total Rp 4,6 miliar," ungkap Yoga.

Hal serupa juga diungkapkan Yudha Rahman. Berkat membekingi situs judol agar tak diblokir, Yudha meraup sekitar Rp 4,9 miliar.

"Terkait dengan tugas saya, sama dengan Yoga, dan total yang saya terima sekitar Rp 4,9 miliar," ujar Yudha.

"Itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian juga saya serahkan ke Saudara Rajo itu sekitar Rp 4,7 miliar," imbuhnya.

Sidang pemeriksaan terdakwa kasus pengamanan situs judi online Kominfo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanSidang pemeriksaan terdakwa kasus pengamanan situs judi online Kominfo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Sementara itu, penerimaan uang yang lebih besar adalah oleh Fakhri Dzulfiqar, yakni senilai kurang lebih Rp 12 miliar. Jumlah itu diperolehnya saat menjaga situs judol sejak Februari 2023–Januari 2024.

"Untuk total yang saya dapatkan sejak Februari 2023 sampai dengan Januari 2024, sekitar kurang lebih Rp 12 miliar," tutur Fakhri.

Fakhri mengungkapkan, uang itu tak hanya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, ia mengaku uang hasil pengamanan situs judol juga digunakannya untuk biaya pernikahan.

"Terus uangnya ke mana?" cecar Hakim Parulian.

"Saya serahkan ke Rajo Emir sekitar Rp 7 miliar, lalu ada yang saya belikan kendaraan, untuk keperluan menikah, dan keperluan sehari-hari," ujar Fakhri.

Dalam persidangan itu, ketiganya ternyata mengaku menyerahkan uang yang diperolehnya tersebut ke Rajo Emir karena merasa takut dan diancam bahwa praktik penjagaan situs judol akan dilaporkan ke pimpinan di Kominfo.

Terdakwa kasus pengamanan situs judi online bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanTerdakwa kasus pengamanan situs judi online bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Adapun dalam perkaranya, Yoga Priyanka, Fakhri Dzulfiqar, dan Yudha Rahman Setiadi didakwa bersama enam orang lainnya yang juga merupakan eks pegawai Kementerian Kominfo.

Mereka adalah Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip, dan Radyka Prima Wicaksana, dan Riko Rasota Rahmada.

Dalam kasusnya, mereka didakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Para terdakwa juga didakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

Akibat perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Read Entire Article