Terdakwa Pengamanan Judol Kominfo Ngaku Dibujuk Jaga Situs Judol: Restu Menteri

1 month ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Sidang pemeriksaan terdakwa kasus pengamanan situs judi online Kominfo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanSidang pemeriksaan terdakwa kasus pengamanan situs judi online Kominfo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)—sekarang Komunikasi dan Digital (Komdigi)—, Riko Rasota Rahmada, menyebut bahwa dirinya sempat dibujuk oleh eks tenaga ahli Kominfo, Adhi Kismanto, untuk ikut menjaga situs judi online (judol) agar tak diblokir.

Hal itu disampaikan Riko saat diperiksa sebagai terdakwa kasus pengamanan situs judol Kominfo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7).

Dalam keterangannya, Riko mengaku mengetahui ihwal ajakan Adhi untuk ikut bergabung dalam menjaga situs judol Kominfo. Dalam perkara ini, Adhi juga dijerat sebagai terdakwa. Namun, perkaranya disidangkan secara terpisah.

"Kalau Adhi saya tahu, Pak [diajak menjaga situs judol]," kata Riko dalam persidangan, Rabu (2/7).

"Memang Adhi ngomong?" tanya jaksa.

"Adhi ngomong," jawab Riko.

"Ngomong kalau ini ada yang dijaga?" cecar jaksa.

"Iya betul," timpal Riko.

 Syawal Darisman/kumparanIlustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan

Jaksa kemudian mencecar Riko terkait penyampaian Adhi kepadanya saat mengajak bergabung menjaga situs judol tersebut.

"Omongannya gimana, Pak? Apakah ini titipan dari pimpinan atau gimana?" tanya jaksa.

"Izin mungkin persisnya seperti ini, pertama kali dia mengajak saya dia berkata, 'kami sedang melakukan penjagaan, kami mau ngajak Pak Riko', bahasanya seperti itu, [kemudian ditanya] 'Bapak mau ikut atau tidak?'" jawab Riko menceritakan penyampaian Adhi.

"Enggak, maksudnya apa karena ada restu dari pimpinan atau gimana enggak?" cecar jaksa.

"Saya semacam itu, karena saya diyakinkan bahwa pimpinan tahu," jawab Riko.

Jaksa terus mendalami keterangan Riko dan menanyakan apakah yang dimaksud pimpinan tersebut mencapai level menteri atau tidak. Adapun saat itu, Menkominfo dijabat oleh Budi Arie Setiadi.

"Nah itu siapa, Pak? Dijelasin enggak, Pak, sama si Adhi?" tanya jaksa.

"Dijelaskan," timpal Riko.

"Gimana?" cecar jaksa.

'Tenang aja, Pak, pimpinan udah tahu, yang paling atas tahu, Pak Menteri'," tutur Riko menirukan pernyataan Adhi.

"Itu Adhi yang ngejelasin?" tanya jaksa.

"Iya Adhi yang mengatakan begitu kepada saya," ungkap Riko.

Lantaran dibujuk itu, Riko pun mengaku makin yakin untuk bergabung menjaga situs judol di Kominfo.

"Oke jadi makanya Saudara pede lah ya udah ini gitu, ya?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Riko.

"Itu di bulan?" tanya jaksa.

"Itu sekitar pertengahan April, Pak, dia mulai membujuk saya itu di sekitar pertengahan April," ucap Riko.

Lebih lanjut, Riko pun menyinggung bahwa jumlah pemblokiran situs judol di zaman Budi Arie menjabat lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.

"Jujur sejak zaman Pak Budi Arie jumlah pemblokiran situs perjudian jumlahnya signifikan, dari yang normalnya mungkin sekitar ratusan [situs] per hari, menjadi ribuan," kata Riko.

"Tapi kemudian, Adhi Kismanto ini memang naik, tapi ada yang dijaga gitu, ya?" tanya jaksa.

"Iya," timpal Riko.

"Atas restu dari pimpinan gitu, ya?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Riko.

Pernyataan Budi Arie

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi memberikan sambutan saat kunjungan kerja di Kantor Kelurahan Cibeber, Kota Cimahi, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025). Foto: ANTARA FOTO/Abdan SyakuraMenteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi memberikan sambutan saat kunjungan kerja di Kantor Kelurahan Cibeber, Kota Cimahi, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025). Foto: ANTARA FOTO/Abdan Syakura

Nama eks Menteri Kominfo (sekarang Komdigi), Budi Arie Setiadi, memang kerap muncul dalam sidang kasus pengamanan situs judol Kominfo.

Saat namanya muncul dalam dakwaan kasus itu, Budi Arie membantahnya. Dia menyebut, hal itu merupakan narasi untuk menyerangnya secara pribadi.

"Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada" kata Budi Arie dalam keterangan tertulis, Senin (19/5).

"Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya," tambah dia.

Budi Arie mengaku tak tahu sama sekali adanya praktik pengamanan situs judi online itu. Apalagi soal pembagian keuntungan.

"Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum," kata dia.

"Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku," lanjutnya.

Dia menegaskan belum pernah menerima aliran dana pengamanan situs judol.

"Tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan," ungkap dia.

"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," tuturnya.

Budi Arie pun juga membantah dan menyatakan tidak pernah memberi perintah kepada siapa pun untuk mengamankan situs judol.

Ia juga tak ambil pusing soal namanya yang kemudian kembali muncul dalam agenda pembuktian terkait kasus tersebut.

"Halah, biar aja," ucapnya kepada wartawan di Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (12/6) lalu.

Terdakwa kasus pengamanan situs judi online bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanTerdakwa kasus pengamanan situs judi online bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Adapun dalam perkara ini, Riko Rasota didakwa bersama delapan orang lainnya yang juga merupakan eks pegawai Kementerian Kominfo.

Mereka adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip, dan Radyka Prima Wicaksana.

Dalam dakwaannya, Riko dkk. didakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Para terdakwa juga didakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

Akibat perbuatannya, Riko dkk. didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Read Entire Article