KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengtakan reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto di tengah kabar isu perombakan Kabinet Merah Putih.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu menemui Presiden Prabowo Subianto bersama puluhan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Golkar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025. “Golkar menyerahkan sepenuhnya ke Presiden karena Golkar sebagai partai yang sudah berpengalaman selalu berpikir bahwa konstitusi, mekanisme, dan kewenangan kita serahkan sepenuhnya,” kata Bahlil.
Bahlil menyebut bahwa mengangkat atau memberhentikan menteri merupakan hak prerogratif presiden.
Kabar reshuffle Kabinet Merah Putih menguat menyusul tertangkapnya mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan di kantornya, Kamis, 21 Agustus 2025.
Presiden Prabowo Subianto telah memecat Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai wakil menteri ketenagakerjaan. Pemecatan dilakukan usai KPK menetapkan Noel sebagai tersangka pemerasan terhadap perusahaan dalam kepengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Prabowo telah mengeluarkan keputusan presiden mengenai pemberhentian Immanuel sebagai wakil menteri ketenagakerjaan. "Presiden telah menandatangani keppres tentang pemberhentian Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan,” kata Prasetyo dalam keterangan resmi, Jumat, 22 Agustus 2025.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan Prabowo selanjutnya menghormati KPK untuk melakukan seluruh proses hukum. Bagi Prabowo, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi menteri-menteri kabinet Merah Putih.
Sebelumnya, Prasetyo mengatakan belum tentu ada reshuffle setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer diringkus KPK. “Bahwa kemudian itu apakah akan terjadi pergantian yang itu diistilahkan reshufle? Belum tentu, tunggu dulu,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.