
Sembilan orang terdakwa yang merupakan eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)—sekarang Komunikasi dan Digital (Komdigi)—bakal segera menjalani sidang tuntutan kasus pengamanan situs judi online (judol) Kominfo.
Mereka adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip, dan Radyka Prima Wicaksana.
Adapun sebelum menjalani sidang tuntutan itu, sembilan orang tersebut telah diperiksa sebagai terdakwa kasus pengamanan situs judol Kominfo, pada Rabu (2/7).
Sidang tuntutan kemudian digelar usai agenda pembuktian kasus tersebut telah rampung disidangkan. Pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7) mendatang.
"Berarti pemeriksaan [terdakwa] selesai. Tuntutan?" tanya Ketua Majelis Hakim, Parulian Manik, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7).
"Satu minggu, Yang Mulia," jawab jaksa.

"Ya, [selanjutnya] memberi kesempatan Penuntut Umum menyiapkan tuntutan, mengajukan tuntutan, maka sidang kita lanjutkan hari Rabu, tanggal 9 Juli 2025," ujar Hakim Parulian.
Adapun dalam kasusnya, Denden dkk. didakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Para terdakwa juga didakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
Akibat perbuatannya, Denden dkk. didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.