
LEBIH dari 850 ribu hektare lahan di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL) di Provinsi Kalimantan Selatan belum belum terdaftar, belum terpetakan, dan belum tersertifikasi secara resmi. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya percepatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Hal ini dikemukakan Nusron Wahid dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Banjarbaru, Kamis (31/7). Pemerintah mencatat dari total luas wilayah Kalimantan Selatan seluas 3,7 juta hektare, terdapat 2,05 juta hektare di dalamnya merupakan Area Penggunaan Lain (APL).
Dari luasan tersebut, baru 1,2 juta hektare yang telah terpetakan dan terdaftar secara resmi, lengkap dengan data kepemilikan dan sertifikat. “Masih ada 850.000 hektare tanah APL yang belum terdaftar, belum terpetakan, dan belum tersertifikasi," kata Nusron.
Kondisi ini dinilai sangat rawan terhadap konflik jika tidak segera dilakukan pendaftaran karena di antara tanah yang belum terdaftar tersebut, sangat mungkin terdapat tanah ulayat milik masyarakat adat. “Harus segera didaftarkan dan dipetakan, karena bisa saja suatu hari nanti ada pihak lain yang mengklaim lahan tersebut. Mereka bisa saja melibatkan oknum aparat desa atau pejabat untuk mendapatkan dokumen tanah, bahkan menerbitkan sertifikat,” ujarnya.
Kasus serupa yang bermuara terjadinya konflik lahan ini banyak terjadi di berbagai daerah seperti Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan. Pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk pengakuan dan penghormatan negara terhadap hak-hak masyarakat adat.
Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat ini dihadiri Sekretaris Daerah Kalsel, Syarifudin dan Forkopimda Kalsel, serta Komisi II DPR RI. Kunjungan Menteri ATR/BPN ini juga dibarengi kunjungan ke Kanwil BPN Kalimantan Selatan dan pertemuan dengan organisasi Islam se-Kalimantan Selatan, diantaranya Nahdlatul Ulama (NU), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Muhammadiyah dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan komitmen DPR RI dalam mendukung program-program ATR/BPN, khususnya untuk Provinsi Kalimantan Selatan. “Kehadiran saya dan Pak Menteri adalah untuk memastikan bahwa DPR-RI melalui Komisi II akan terus mendorong tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran agar program ATR/BPN bisa menyentuh Kalimantan Selatan,” tutupnya.
Pada kesempatan ini, juga dilaksanakan penyerahan 396 sertifikat hak pakai, yang 97 diantaranya diterima oleh Gubernur diwakili oleh Sekdaprov Kalsel. Turut menerima sertifikat hak pakai, Polda Kalsel, Lanud Sjamsuddin Noor, DJKN Kalselteng, PT PLN, Pemko Banjarbaru dan 5 sertifikat wakaf untuk Mesjid Al-Anshor dan Pondok Darul Hijrah Kabupaten Banjar. (H-3)