
Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berusia 22 tahun di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Jasad korban ditemukan dalam keadaan tangan terborgol.
Ada tiga pelaku yang sudah ditangkap dalam kasus ini. Mereka adalah RRP (19) sebagai pelaku utama, lalu IF (21), dan seorang anak di bawah umur. Pembunuhan ini sudah direncanakan oleh para pelaku.
“Memang ini sudah direncanakan untuk membunuh korban dari awal,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7).
Kasus ini terungkap setelah jasad korban ditemukan pada Rabu (16/7) sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Lamping Kancil, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk.
Menurut Reonald, pembunuhan bermula dari dendam pelaku RRP terhadap korban yang menagih utang Rp 1,1 juta lewat unggahan di WhatsApp Story.
“Jadi korban memasang status story di WA, dan korban memasang Foto pacar baru pelaku di story WA, di mana korban memasangnya tanpa izin dari pemilik atau orang yang ada di foto tersebut," ujarnya.
"Jadi pelaku RRP nekat dan mempunyai niat untuk membunuh korban, dan menyiapkan pisau, gunting, dan borgol,” sambungnya.

RRP kemudian mengajak korban datang ke rumahnya dengan dalih akan membayar utang. Namun sebelum itu, para pelaku sudah berkumpul dan menyiapkan alat kejahatan, seperti borgol, pisau, dan gunting yang disimpan di kursi cokelat teras rumah RRP.
Saat korban hendak pergi dari lokasi karena utangnya tak dibayar, RRP memiting leher korban, menjatuhkannya ke tanah dibantu dua pelaku lain.
“Kemudian hal tersebut membuat pelaku AP dan IF menghampiri korban serta membawa borgol, pisau, dan gunting yang telah disiapkan,” ungkap Reonald.
Dalam kondisi terborgol, korban diperkosa secara bergiliran oleh ketiga pelaku. Setelahnya korban dibunuh dan mayatnya disembunyikan.
Sementara barang berharga korban dibawa pelaku RRP. Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam pidana mati.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Juga dilapis Pasal 339 KUHP,” jelas Reonald.