
PENYIDIK Polres Badung, Bali bersama petugas dari Kejaksaan Negeri Badung menggelar rekonstruksi kasus penembakan WNA Australia pada Juni lalu. Penembakan dilakukan tiga orang yang juga merupakan WNA Australia di Villa Casa Santisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Banjar Sedahan Desa Munggu, Mengwi, Kabupaten Badung. Sebanyak 11 reka adegan dilaksanakan pada Rabu (30/7/202).
Sejumlah lokasi yang menjadi tempat reka adegan perkara adalah Villa Casa Cantisya sebagai tempat kejadian perkara (TKP); Toko Sinar Harapan (tempat membeli hammer atau palu); minimarket dekat villa (tempat pelaku terlihat berbelanja); Villa Kawasan Tumbak Bayuh; Daerah Buwit, Tabanan, dan Jalan Anyelir, Tabanan (tempat pelaku membuang pistol dan meninggalkan mobil sewaan).
Polres Badung menerapkan pengamanan super ketat terhadap ketiga tersangka, Darcy Francesco Jenson (37), Tupou Pasa I Midolmore (37), dan Coskunmevlut (23). Mereka dibawa menggunakan kendaraan taktis dari Satuan Brigade Mobile.
Tangan para tersangka diborgol dan kaki dirantai. Namun saat memperagakan rangkaian kejadian di Villa Casa, hanya dua tersangka yang dikeluarkan ke TKP, yaitu Tupou dan Coskunmevlut. Kedua yang melancarkan penembakan secara langsung terhadap korban Zivan Radmanovic dan rekannya Sanar Ghanim pada 14 Juni 2025. Zivan tewas, sementara Sanar terluka akibat kejadian itu.
Kronologi Penembakan
Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara menjelaskan, total ada 11 adegan yang diperagakan mulai dari Toko Sinar Harapan sampai dengan di villa dan terakhir di Anyelir. "Adegan di villa memperlihatkan Tupou dan Coskunmevlut datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi, pada kejadian hari Jumat pukul 00.10 WITA," terangnya.
Mereka lantas mendobrak pintu villa menggunakan palu yang dibeli dari Toko Sinar Harapan. Setelah itu, barulah dua pria tersebut masuk.
Tupou lalu mengarahkan tembakan ke arah kaca. Kemudian, ia menembak ke arah kamar mandi dari Zivan Radmanovic. Saksi yang melihat adalah Jazmyn, istri Zivan. Hanya saja, adegan saat pelaku memberondong para korban dengan tembakan pistol di dalam villa dilaksanakan tertutup dari awak media. "Tembakan ada pada adegan ke tujuh dan delapan," terang mantan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali ini.
Dalam agenda tersebut, para tersangka dikatakan kooperatif dan bersedia mendengarkan poin-poin adegan. Mereka memang mengakui perbuatannya dan tidak mengelak.
Kendati kooperatif, Polisi tetap melakukan pengawalan ketat. Arif beralasan tindakan itu sesuai standar operasional prosedur (SOP), sebagai antisipasi terhadap hal yang tidak diinginkan ataupun agar tersangka tidak melawan dan kabur. Rekonstruksi ini nantinya dijadikan salah satu kelengkapan penyidikan yang akan dicantumkan dalam berkas perkara. "Berkas perkara sudah kami kirim ke kejaksaan tahap satu dan kami tinggal menunggu hasilnya terkait dengan kelengkapan tersebut," pungkasnya. (M-1)