Pria ini diamankan karena memiliki 2.060 butir obat keras jenis Trihexypenidyl, yang diduga diedarkannya ke masyarakat luas tanpa resep dokter maupun izin edar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat, membenarkannya. Dia menyebutkan jika penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Manembo-Nembo dan sekitarnya.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan 2.060 butir obat Trihexypenidyl dan satu unit telepon genggam,” kata Iptu Trivo.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui mendapatkan obat tersebut dengan cara memesan melalui aplikasi belanja daring, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp 10 ribu per butir.
Menariknya, pelaku ternyata seorang residivis kasus yang sama dan pernah divonis hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan, di mana dia selesai menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung pada tahun 2023.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan.