
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa tujuan utama negara adalah untuk menyejahterakan rakyat, bukan sekadar menjalankan demokrasi secara formal. Ia menyoroti kondisi masyarakat yang masih banyak hidup dalam kemiskinan dan tidak memiliki rumah layak meskipun sistem demokrasi telah dijalankan.
"Demokrasi penting, demokrasi yang formal, demokrasi yang normatif, tapi rakyat tidak punya rumah yang baik, rakyat yang lapar, anak-anak yang stunting, mereka yang tidak bisa cari pekerjaan, ini bukan tujuan bernegara bagi saya, dan bagi semua orang yang waras," kata Prabowo dalam perayaan Harlah ke-27 PKB di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (23/7) malam.
Prabowo menyampaikan rasa terkesannya terhadap pidato Ketua Dewan Syuro PKB Ma’ruf Amin dalam acara tersebut. Ia menilai sambutan Ma’ruf singkat namun sangat esensial dan menyentuh inti persoalan bangsa.
"Saya terus terang saja, sekian puluh tahun ini jarang mendengar tokoh politik, tokoh masyarakat, bahkan pakar ekonomi sekalipun jarang saya dengar pasal 33 Undang-Undang Dasar '45. Seolah-olah pasal 33 itu tidak pernah ada dalam Undang-Undang Dasar '45," ujarnya.
Ia mengkritik proses amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang menurutnya pernah mencoba menghapus Pasal 33. Menurut Prabowo, Pasal 33 merupakan landasan ekonomi kerakyatan yang mengakar pada pengalaman pahit bangsa Indonesia di bawah penjajahan.
"Pasal 33 dibuat dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar '45 itu oleh pendiri-pendiri bangsa kita, waktu menyusun Undang-Undang Dasar para pendiri-pendiri di mana di situ hadir tokoh-tokoh dari semua golongan," terang dia.
Lebih lanjut, Prabowo menekankan bahwa Pasal 33 harus menjadi pedoman dalam membangun sistem perekonomian yang adil dan berpihak pada rakyat.
"Pasal 33 kalau kita simak sebetulnya sederhana tapi menggariskan apa-apa yang akan menyelamatkan dan mengamankan negara. Tujuan negara adalah rakyat yang merasa aman, rakyat yang sejahtera, rakyat yang tidak ada kemiskinan, rakyat yang tidak lapar," tandas dia.