TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku kalau usul abolisi (penghentian proses hukum) untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong serta amnesti (pencabutan atau penghapusan hukuman) untuk Hasto Kristiyanto berasal dari dirinya. Dia mengatakan turut menandatangani surat permohonan pemberian abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto tersebut kepada DPR RI.
"Semuanya yang mengusulkan ke Presiden Prabowo, ya, Menteri Hukum," kata dia saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Supratman, dia menyampaikan usulan itu merespons permintaan ketika pertama kali dipercaya sebagai Menteri Hukum di Kabinet Merah Putih. Supratman bercerita bahwa Prabowo sempat meminta kepadanya agar memberikan penghapusan hukuman untuk terpidana dari berbagai macam kasus.
Ketua umumnya di Partai Geriindra itu meminta agar terpidana kasus penghinaan kepada presiden, makar tanpa senjata yang terjadi di Papua, dan kasus-kasus politik diberikan pengampunan. Termasuk amnesti untuk terpidana yang sudah lanjut usia, mengalami gangguan kejiwaan, dan menderita penyakit yang memerlukan perawatan di luar penjara.
Pada Kamis malam diumumkan, selain untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, amnesti juga diberikan untuk 1.116 terpidana lainnya. Supratmana berujar, jumlah itu berdasarkan hasil verifikasi kementeriannya terhadap narapidana yang memenuhi syarat mendapatkan amnesti.
Baik amnesti maupun abolisi, Supratman mengatakan, "Ini pasti demi kepentingan bangsa dan negara. Pertimbangan lainnya, ujar dia, kepala pemerintahan ingin menciptakan rasa persaudaraan antar semua elemen. Menurut dia, untuk membangun bangsa diperlukan kerja sama kolektif termasuk dengan seluruh elemen politik.
"Tentu dengan pertimbangan subyektif bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Indonesia," kata Supratman.